Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Putuskan Pelapor Ganjar di CFD Solo Tak Memenuhi Syarat
Calon presiden (capres) nomor 03 pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, melanjutkan agenda rutinnya dengan menginap di rumah keluarga Wartaji yang merupakan salah satu penerima bantuan rumah tak layak huni (RTLH). (dok. TPN Ganjar-Mahfud)

Surakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo memutuskan pelaporan pembagian bagi voucher internet gratis yang diduga dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Ganjar Pranowo di acara car free day (CFD), dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran.

1. Tidak ada bukyi spesifik

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono. (IDN Times/Larasati Rey)

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono mengaku sudah menindaklanjuti laporan dugaan kejadian pelanggaran pemilu pada 24 Desember 2023 di kawasan CFD Solo. Dalam narasi yang disampaikan pelapor, menyebutkan bahwa terlapor bersama dengan relawannya membagikan voucher internet gratis kepada masyarakat di kawasan CFD.

Budi mengatakan jika berdasarkan hasil kajian awal yang dilakukan, syarat materiil yang disampaikan pelapor dinilai belum memenuhi unsur pelanggaran seperti yang dimaksud.

Pasalnya, tidak ada bukti spesifik yang menunjukkan terlapor atau Ganjar membagikan voucher internet gratis dan kampanye di lokasi kejadian.

"Atas pertimbangan itu, kemarin kita sudah minta kepada pelapor untuk melengkapinya, tapi hingga batas akhir waktu yang kita sampaikan, ternyata pelapor belum juga melengkapi," jelasnya, Rabu (17/1/2024).

2. Tak penuhi tengat waktu.

Kantor Bawaslu Kota Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Budi mengatakan jika pelaporan tersebut dianggap tidak memenuhinya unsur pelanggaran atau syarat materiil dari pelapor, lanjut dia, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasikan.

"Kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan atau diregistrasikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Solo juga memberikan waktu selama dua hari untuk pelapor memenuhi syarat pelaporan pelanggaran tersebut, namun hingga waktu yang ditetapkan pelapor tidak kunjung melengkapi berkas laporan tersebut.

3. Laporan tidak bisa

Calon presiden (capres) nomor 03 pada Pemilu 2024, Ganjar Pranowo, melanjutkan agenda rutinnya dengan menginap di rumah keluarga Wartaji yang merupakan salah satu penerima bantuan rumah tak layak huni (RTLH). (dok. TPN Ganjar-Mahfud)

Sementara itu, Kordiv PP dan Datin Bawaslu kota Surakarta Poppy Kusuma Nataliza mengatakam jika laporan dugaan pelanggaran terkait bagi-bagi voucher yang dilakukan oleh capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo tidak dilanjutkan ke tahap registrasi.

Hal tersebut lantaran pelapor yakni Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi, Indra Wiyana tidak mengirim kekurangan syarat materil yang diminta Bawaslu.

"Deadline perbaikan Laporan adalah Selasa, 16 Januari 2024 Pukul 16.00 WIB dan Pelapor tidak memperbaiki syarat materiel pada Laporannya. Jadi tidak bisa kita lanjutkan," pungkasnya.

Editorial Team

Related Article