Bawaslu Semarang Temukan 4.168 Data Pemilih Pilkada 2020 Bermasalah

1. Daftar pemilih ganda antar kecamatan capai 1.181 pemilih

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan dalam pencermatan pihaknya menemukan data invalid seperti umur kurang dari 17 tahun ada 48 pemilih dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih.
‘’Dari hasil pencermatan kami juga menemukan, yakni data ganda di internal kecamatan ada 715 pemilih, ada 1.364 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 561 pemilih memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS, dan 1.181 daftar pemilih ganda antarkecamatan se-Kota Semarang. Elemen data ganda ini meliputi nama, NIK, dan tanggal lahir,’’ katanya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (2/10/2020).
2. Bawaslu minta KPU Semarang lakukan kroscek ulang data pemilih

Dari hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Semarang menindaklanjuti temuan itu dan menyarankan KPU untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid.
3. Permintaan untuk memperbaiki data sudah dilakukan pada 28 September 2020

Kemudian, juga melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda.
‘’Saran perbaikan DPS ini upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat menuju Pilkada 2020 yang berintegritas,’’ tuturnya.
Nining menambahkan untuk tindak lanjut terkait data-data tersebut, pihaknya telah meminta KPU Kota Semarang untuk diperbaiki di tingkat kecamatan semenjak 28 September 2020.



















