Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bawaslu Semarang Temukan 4.168 Data Pemilih Pilkada 2020 Bermasalah
Bawaslu Kota Semarang mencermati data daftar pemilih sementara yang ditetapkan KPU Kota Semarang untuk Pilwalkot 2020.Dok. Bawaslu Kota Semarang

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang melakukan pencermatan terhadap data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Semarang. Pada proses tersebut ditemukan data invalid dan data ganda pada  A.1 KWK. 

1. Daftar pemilih ganda antar kecamatan capai 1.181 pemilih

Ilustrasi Pilkada serentak 2020, IDN Times/ istimewa

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan dalam pencermatan pihaknya menemukan data invalid seperti umur kurang dari 17 tahun ada 48 pemilih dan data invalid umur lebih dari 95 tahun sebanyak 299 pemilih.

‘’Dari hasil pencermatan kami juga menemukan, yakni data ganda di internal kecamatan ada 715 pemilih, ada 1.364 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), 561 pemilih memenuhi syarat (MS) belum masuk DPS, dan 1.181 daftar pemilih ganda antarkecamatan se-Kota Semarang. Elemen data ganda ini meliputi nama, NIK, dan tanggal lahir,’’ katanya melalui keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (2/10/2020). 

2. Bawaslu minta KPU Semarang lakukan kroscek ulang data pemilih

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pencermatan tersebut, Bawaslu Kota Semarang menindaklanjuti temuan itu dan menyarankan KPU untuk dilakukan pencermatan kembali atau kroscek terhadap data invalid. 

3. Permintaan untuk memperbaiki data sudah dilakukan pada 28 September 2020

Suasana di dalam ruang rapat pleno terbuka pengundian tata letak pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum

Kemudian, juga melakukan pencoretan terhadap daftar pemilih yang teridentifikasi ganda jika berdasarkan hasil penelitian KPU data tersebut memang dipastikan ganda. 

‘’Saran perbaikan DPS ini upaya untuk menjaga hak pilih masyarakat menuju Pilkada 2020 yang berintegritas,’’ tuturnya. 

Nining menambahkan untuk tindak lanjut terkait data-data tersebut, pihaknya telah meminta KPU Kota Semarang untuk diperbaiki di tingkat kecamatan semenjak 28 September 2020.

Editorial Team

Related Article