Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

Karanganyar, IDN Times - Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Halaman Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (29/8/2024).

1. Merupakan barang menjadi milik negara (BMMN)

Pemusnahan miras dan rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Surakarta. (IDN Times/Larasati Rey)

BMMN ini merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama bulan Juli 2023 sampai dengan Februari 2024 yang kegiatan pemusnahannya didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Karanganyar.

Barang-barang tersebut berupa barang kena cukai hasil tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras. BMMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta dan Kantor Wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

2. Merupakan sinergi operasi bersama

Editorial Team

Tonton lebih seru di