Bebas Ruwet, Kabel Udara di 8 Ruas Jalan di Kota Semarang Dihilangkan

- Pemerintah Kota Semarang akan menghilangkan kabel udara di 8 ruas jalan pusat kota.
- Sistem ducting atau kabel di dalam tanah akan diterapkan secara bertahap.
- Langkah ini dilakukan untuk membebaskan ruas jalan dari tumpukan kabel yang mengganggu.
Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan membebaskan delapan ruas jalan di pusat kota dari kabel udara. Sistem ducting atau kabel di dalam tanah akan diterapkan secara bertahap untuk beberapa waktu ke depan.
1. Untuk mempercantik kota dan minimalisir kecelakaan

Penerapan kabel dalam tanah ini bertujuan untuk mempercantik kota. Selain itu, juga meminimalisir kecelakaan akibat kabel yang menggantung.
Adapun, delapan ruas jalan tersebut antara lain Jalan Gajahmada, Kawasan Simpang Lima, Jalan Pahlawan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pemuda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pandanaran dan Jalan MT Haryono.
Kepala Bidang Pengelolaan Infrastruktur Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang, Agung Putranto mengatakan, kawasan tanpa kabel udara ini sebelumnya sudah diterapkan di Kawasan Kota Lama. Langkah ini dilakukan untuk mempercantik kawasan yang menjadi destinasi wisata unggulan Ibu Kota Jawa Tengah itu.
2. Sudah 3 ruas jalan bebas kabel udara

“Selanjutnya, saat ini ruas jalan yang sudah bersih dari kabel udara adalah Jalan Gajahmada, Kawasan Simpang Lima dan Pahlawan. Ruas jalan ini kabel-kabel optik sudah diturunkan,” ungkapnya, Kamis (11/12/2025).
Berikutnya, untuk Jalan Pemuda dan Jalan Imam Bonjol sekarang juga dalam proses penurunan kabel udara dan sudah mencapai 95 persen.
“Sudah mulai bersih, hanya kurang kabel milik Telkom, saat ini sedang proses,” ujar Agung.
3. Tidak memiliki wewenang turunkan kabel PLN

Selain itu, lanjut dia, Jalan Ahmad Yani, Pandanaran dan MT. Hariyono juga dalam proses penurunan kabel dan sudah mencapai 50 persen. Sehingga, total sampai dengan bulan Desember ini, sudah ada 121 kilometer kabel udara yang beralih dengan sistem ducting.
Sementara, Diskominfo mengalami kesulitan untuk mengatur kabel listrik milik PLN, karena memiliki kerumitan yang lebih tinggi. Selain itu, Pemkot Semarang juga tidak memiliki wewenang untuk mendesak PLN memindahkan kabel di bawah tanah, karena membutuhkan investasi yang tinggi.
“Kalau kabel listrik kami tidak punya kewenangan, di Kota Lama saja investasinya sangat tinggi, bahkan mencapai puluhan miliar,” tandas Agung.
















