Ia menegaskan bahwa proses penggeledahan diri narapidana, barang bawaan serta pengecekan kesehatan serta prosedur lainnya akan diperiksa dengan detail agar tidak ada gangguan keamanan dan ketertiban dari awal proses pemindahan sampai tiba di lapas tujuan.
Proses penjemputan dilakukan sesuai dengan SOP dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
Usman berkata bahwa per 11 November 2024 jumlah narapidana Lapas Kedungpane mencapai 1.536 orang atau overload dua kali lipat.
Maka dari itu perlu dilakukan pemindahan guna mengurangi kepadatan tersebut dan untuk pembinaan yang lebih optimal.
Dengan tingkat overload lebih dari 200 persen langkah ini dirasa menjadi solusi yang diharapkan dapat membantu mengurangi beban fasilitas lapas.