9 Napiter Rutan Depok Dijebloskan Lapas High Risk Pasir Putih Nusakambangan

Cilacap, IDN Times - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan Kemenkumham Jateng menerima sembilan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) dari Rutan Mako Brimob Cikeas cabang Rutan Kelas I Depok.
Kesembilan napiter sampai di Lapas Kelas IIA Pasir Putih Nusakambangan diterima oleh Kepala Lapas Pasir Putih, Enjat L dan Pejabat Administrasi serta staf regu pengamanan.
Mereka dikawal ketat anggota Polsek Nusakambangan, anggota Densus 88 AT, petugas Ditjen Pemasyarakatan , petugas Kejagung, dan BNPT RI.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jateng, Kadiyono mengataka pemindahan ini merupakan kerjasama dan kolaborasi berbagai pihak.
"Tentu ini tidak lepas dari sinergitas antara Ditjen Pemasyarakatan, BNPT, Densus 8 AT, Kejaksaan Agung serta lapas," ungkapnya, Jumat (1/11/2024).
Napiter tersebut dimasukkan Lapas High Risk Kelas IIA Pasir Putih dengan pengamanan Super Maximum Security.
Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV online 24 jam.
"Kami laksanakan sesuai SOP yaitu pengawasan secara terus menerus melalui server CCTV 24 jam dan secara langsung dengan kontrol keamanan berkala oleh Petugas," kata Kalapas Pasir Putih, Enjat L.
"Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi yang dapat membahayakan keamanan dan untuk selalu menjaga ketertiban keamanan di dalam Lapas," tambahnya.
Pemindahan para napiter ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif.
Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi Narapidana, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan.
"Dengan mengamankan para Narapidana terorisme di lapas super maximum security diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara serta dalam rangka mendukung revitalisasi Pemasyarakatan," kata Enjat.