Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

BEM Semarang Was-was Tentara Dijadikan Alat Intimidasi Para Pendemo

BEM Unissula Semarang membentangkan spanduk mengecam pengesahan UU TNI. (IDN Times/Fariz Fardianto)
BEM Unissula Semarang membentangkan spanduk mengecam pengesahan UU TNI. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Mahasiswa di Kota Semarang mengecam pengesahan UU TNI oleh DPR RI dengan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng.
  • Mahasiswa khawatir pasal dalam UU TNI dapat mengubah perilaku prajurit TNI dan mengebiri hak-hak warga sipil, serta mengganggu supremasi sipil di Indonesia.
  • Ketua Kajian Analisis BEM Perwakilan Fakultas Teknik Unissula Semarang menyatakan implementasi UU TNI berpotensi memunculkan pasal-pasal karet dan dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Gelombang unjuk rasa mengecam keputusan DPR RI yang mengesahkan UU TNI muncul di Kota Semarang. Tak kurang 500 mahasiswa berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jateng. 

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam liansi BEM Kota Semarang diliputi kekhawatiran setelah disahkannya UU TNI. Musababnya, mereka memperkirakan sejumlah pasal dalam UU TNI berpotensi mengubah perilaku prajurit TNI aktif untuk bertindak diluar batas kendali. 

"Kita menolak keras segala bentuk penghidupan kembali dwi fungsi TNI," kata Firmansyah dari BEM perwakilan Teknik Sipil Undip Semarang. 

Ia mengecam pengesahan UU TNI jadi tindakan yang berbahaya. Terlebih lagi adanya UU TNI bisa dengan mudah membuat para personel TNI aktif menduduki jabatan-jabatan sipil. "Makanya ini sangat berbahaya efeknya," kata Firman.

1. Presiden bisa perintahkan TNI amankan demontrasi

Sejumlah mahasiswa Aliansi BEM Semarang menuliskan penolakan UU TNI diatas aspal Jalan Pahlawan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah mahasiswa Aliansi BEM Semarang menuliskan penolakan UU TNI diatas aspal Jalan Pahlawan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sekar Agustin, Ketua Kajian Analisis BEM Perwakilan Fakultas Teknik Unissula Semarang menyoroti implementasi UU TNI nantinya akan memunculkan pasal-pasal karet. Bahkan ada kecenderungan mengebiri hak-hak warga sipil di Indonesia. 

"Misal kita ada demo demo seperti ini dan ada pasal yang menyatakan presiden Juga bisa mengutus TNI ke posisi tertentu dengan kewenangan presiden. Dan yang kami khawatirkan jika ada kebijakan yang tidak tepat dan kami melakukan demontrasi seperti ini diamankan TNI tersebut. Sehingga bisa menyebabkan munculnya kekuatan yang berlebihan," ungkap Sekar kepada IDN Times. 

2. TNI aktif bisa masuk ke ranah sipil

Sejumlah spanduk mengecam pengesahan UU TNI bertebaran di Jalan Pahlawan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah spanduk mengecam pengesahan UU TNI bertebaran di Jalan Pahlawan Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia mengungkapkan adanya UU TNI juga bisa mengarahkan pada perilaku personel TNI yang bertindak diluar kewenangannya. Karena pada beberapa pasal dalam UU TNI sudah menyebutkan bahwa TNI aktif bisa memasuki ranah sipil. 

Kondisi tersebut akan berdampak pada kelangsungan kehidupan mahasiswa di tiap perguruan tinggi. "Dampaknya ke kampus, dengan UU ini kan ada pasal karet yang berbunyi bahwa TNI bisa masuk ke ranah sipil," tegasnya. 

3. UU TNI juga mengganggu supremasi sipil

Sejumlah mahasiswi BEM Semarang menolak pengesahan UU TNI. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Sejumlah mahasiswi BEM Semarang menolak pengesahan UU TNI. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Tak cuma itu saja, dengan adanya implementasi UU TNI justru akan mengganggu supremasi warga sipil di Indonesia. Sebab pihaknya menilai dengan UU TNI maka bisa memunculkan dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru. 

Masing-masing personel TNI aktif nantinya juga berpeluang memasuki ranah kebijakan yang dikelola masyarakat sipil Indonesia. 

"Pasti UU TNI akan menganggu supremasi sipil. Karena kan kita tahu betul kondisi ini akan ditarik masa lampau saat Orba ada dwi fungsi ABRI dimana itu juga mengganggu supremasi sipil. Yang mana TNI memasuki posisi sipil dan mereka menggunakan kekuasaannya dengan berlebihan. Karena mereka merasa dilindungi oleh hukum," bebernya. 

4. UU TNI memunculkan pasal karet

Seorang mahasiswi tersenyum dengan membawa spanduk menyindir pengesahan UU TNI. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang mahasiswi tersenyum dengan membawa spanduk menyindir pengesahan UU TNI. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ia menyayangkan sikap pemerintah melalui DPR RI yang memilih mengesahkan UU TNI. Semestinya TNI tetap dijadikan alat pengayom rakyat. Dan bukan malah menjurus pada pasal-pasal karet yang mengaburkan peraturan hukum. 

"Mereka seharusnya mengayomi rakyat tapi dengan UU ini bisa jadi aturan pada pasal karet bisa memgaburkan hukum (yang berlaku)," tegasnya. 

Situasi demo sempat memanas, massa aksi berupaya memasuki halaman kantor DPRD. Ketegangan semakin memuncak saat sekitar mahasiswa berupaya menduduki gedung DPRD.

Terjadi dorong-dorongan antara pengunjuk rasa dan anggota satuan polisi Dalmas. Upaya negosiasi berulang kali dilakukan pendemo dengan pihak polrestabes Semarang. Bahkan empat mahasiswa peserta demo dibawa oleh pihak kepolisian. 

Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif untuk mengendalikan massa. “Kami berupaya se persuafif mungkin dalam memberikan ruang kepada mahasiswa, dalam pelaksanaan mahasiswa meminta lebih untuk menduduki kantor DPRD makanya kami cegah” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Baroka Keliling Hadir di Solo, Gerobak Susu Steril Untuk Hidup Sehat

13 Nov 2025, 06:05 WIBNews