Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istimewa

Purbalingga, IDN Times - Perempuan berinisial V, warga Banyumas melapor ke polisi setelah video asusilanya menyebar. Tak hanya itu, ia juga menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh pelaku yang berbeda. Uniknya pelaku kedua tindak kejahatan itu sama-sama penghuni lapas kelas II B Way Kanan Provinsi Lampung.

 

1. Video disebar napi narkoba di Lampung

Istimewa

Kepala Baigian Operasi Polres Purbalingga, Kompol Sigit Ari Wibowo, mengatakan, penyebar video asusila berinisial RS (28). Ia merupakan napi narkoba.

"Setelah mendapat gambar dan video V dalam keadaan tak pantas , lalu mengirimkan kepada teman V melalui WhatsApp," kata dia.

Sigit mengatakan, RS dijerat dengan Undang undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan anvaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

2. Ditipu hingga rugi Rp85 juta

Istimewa

Selain kasus penyebarluasan video asusila, V juga ditipu hingga merugi Rp85 juta. V diminta mengirimkan uang untuk modal usaha perkebunan karet di Palembang dan biaya berobat akibat kecelakaan secara berkala.

"Pelaku satu dengan tipu daya dan akal licik meminta V mengirimkan sejumlah uang secara berkala dengan total Rp85 juta," ujar Sigit.

3. Pelaku penipuan jalankan kejahatan dari balik penjara

thyblackman.com

Sebanyak dua dari tiga pelaku, I (27) dan IR (40) merupakan penghuni Lapas Way Kanan Lampung. Sementara pelaku ketiga, F (32), bertugas membuat rekening dan mengambil kiriman uang dari V untuk I dan IR.

"Waktunya berlangsung dari September hingga Desember 2019," kata dia.

Para tersangka dikenai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Editorial Team