Ilustrasi lahan parkir. telegraph.co.uk
Tarif parkir sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan. Mereka membedakan tarif parkir berdasarkan zona, yaitu A, B, C, D dan E.
Dikutip dari laman surakarta.go.id, sejumlah lokasi parkir di Solo memberlakukan tarif progresif. Dalam artian, tiap kelebihan 1 jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100% dari besarnya tarif yang telah ditetapkan.
Berikut pembagian zona parkir di Kota Solo ;
- Zona B
Zona B meliputi parkir di tepi Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut:
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp1.500
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
- Bus/Truk Sedang Rp3.500
- Bus/Truk Besar Rp5.500
- Zona C
Zona ini merupakan zona parkir paling mahal yang diterapkan di Kota Solo.
Zona ini meliputi Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.
Ini tarif yang berlaku di Zona C :
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp2.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
- Bus/Truk Sedang Rp5.000
- Bus/Truk Besar Rp7.000
- Zona D
Lokasinya Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.
Besaran tarif parkir zona ini:
- Sepeda Rp 500
- Andong Rp 500
- Sepeda motor Rp 1.500
- Mobil penumpang/taksi/pikup Rp 2.000
- Bus/truk sedang Rp 3.500
- Bus/truk besar Rp 5.500
- Zona E
Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum di Kota Solo termasuk ke dalam zona E.
Besaran tarif untuk zona E sebagai berikut:
- Sepeda Rp500
- Andong Rp500
- Sepeda Motor Rp1.000
- Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
- Bus/Truk Sedang Rp3.000
- Bus/Truk Besar Rp4.000