Kudus, IDN Times - Aparat gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang menangkap lima warga Jawa Tengah yang kedapatan memproduksi produk kecantikan yang menggunakan zat berbahaya.
Dari lima warga, salah satunya merupakan remaja berusia 18 tahun.
"Ada lima warga yang kita tetapkan sebagai pelaku yang mengedarkan produk kecantikan palsu. Satu warga dari Brebes, satu dari Kudus, satu dari Demak dan dua dari Salatiga. Mirisnya pelaku yang asalnya dari Kabupaten Kudus usianya baru menginjak 18 tahun. Inisialnya R," ujar Kepala BPOM Semarang, Sandra MP Linthin di sela gelar perkara di kantornya Jalan Sukun Raya Banyumanik, Selasa (30/8/2022).