Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bisnis Walet Bodong di Semarang, Kerugian Rp78 M, Pelaku Dijerat Pencucian Uang

Bisnis Walet Bodong di Semarang, Kerugian Rp78 M, Pelaku Dijerat Pencucian Uang
ilustrasi penjara. (unsplash.com/Ye Jinghan)
Intinya Sih
  • Polda Jawa Tengah membongkar investasi fiktif bisnis sarang burung walet di Semarang dengan total kerugian mencapai Rp78 miliar dan menetapkan JS sebagai tersangka utama.
  • JS menipu korban dengan janji keuntungan berlipat, menggunakan data keuangan palsu serta rekening fiktif untuk mengalirkan dana kembali ke dirinya sendiri.
  • Polisi menyita aset senilai Rp22 miliar berupa mobil, motor, dan tanah; JS dijerat pasal penipuan serta TPPU dengan ancaman hukuman berat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Semarang, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar skandal investasi fiktif bisnis sarang burung walet dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp78 miliar. Dalam kasus yang bergulir sejak 2022 hingga 2025 ini, polisi menetapkan JS (36), warga Kota Semarang, sebagai tersangka utama.

Modus yang dijalankan pelaku tergolong rapi dan terencana, menyasar kalangan pengusaha dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa tersangka JS menjanjikan keuntungan dua hingga tiga kali lipat kepada korbannya, seorang pengusaha berinisial UP (40).

Untuk meyakinkan korban, JS menyusun data keuangan palsu dan lokasi bisnis fiktif. "Tersangka menggunakan bukti rekening-rekening fiktif sehingga uang yang disetorkan korban sebenarnya berputar kembali ke kantong pribadi pelaku," jelas Djoko.

Tak hanya pasal penipuan, JS juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi bekerja sama dengan perbankan serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana yang telah disamarkan.

Dari total kerugian Rp78 miliar, penyidik menemukan sekitar Rp22 miliar telah dialihkan ke berbagai aset pribadi. Ironisnya, aset-aset tersebut juga sempat digadaikan oleh pelaku sebagai upaya penghilangan jejak hasil kejahatan. Barang bukti yang disita diantaranya 9 unit mobil mewah, 4 unit sepeda motor, 2 sertifikat tanah.

Akibat perbuatannya, JS kini terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi yang tidak logis, serta selalu melakukan verifikasi faktual terhadap lokasi dan legalitas bisnis yang ditawarkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More