Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Blokir Influencer Nakal Promosi Kripto Ilegal, OJK Bikin Aturan
ilustrasi kripto (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memanggil dan menindak sejumlah influencer (KOL) yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tak berizin.

  • Para pemengaruh tersebut telah diwajibkan untuk menghapus (take down) konten promosi mereka, sementara tautan terkait entitas ilegal telah diblokir secara resmi oleh otoritas.

  • Guna mencegah kejadian serupa dan melindungi konsumen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyusun regulasi khusus yang mengatur gerak-gerik promosi oleh finfluencer.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang secara terang-terangan mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tak berizin Tindakan tegas itu diambil dengan memanggil langsung dan memblokir tautan (link URL) untuk mencegah kerugian finansial masyarakat akibat bujuk rayu investasi bodong.

Pihak Satgas juga sudah meminta klarifikasi langsung dari para pemengaruh yang terindikasi berafiliasi dengan entitas kripto dan aset digital ilegal. Sebagai tindak lanjut dari teguran tersebut, para KOL terkait sudah menghapus (take down) dan menyesuaikan ulang konten promosi di akun media sosial mereka.

"Dalam penyampaian informasi di sektor jasa keuangan, kami menegaskan agar KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD tidak berizin. Pihak yang tidak tercantum dalam daftar resmi bukan merupakan pihak yang berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian," ungkap perwakilan Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dilansir keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Untuk menertibkan ekosistem promosi digital, Satgas merilis sejumlah syarat mutlak bagi KOL. Syarat tersebut mewajibkan influencer meriset legalitas platform, transparan soal kepentingan ekonomis (kemitraan berbayar), serta dilarang keras menggunakan testimoni fiktif atau menjanjikan keuntungan tinggi yang bebas risiko.

Untuk melindungi konsumen secara lebih komprehensif, OJK saat ini tengah merampungkan penyusunan payung hukum baru yang secara spesifik akan mengatur aktivitas influencer keuangan atau finfluencer.

Bersamaan dengan penyusunan regulasi tersebut, Satgas PASTI telah mengeksekusi pemblokiran akses terhadap sejumlah tautan (link URL) dan akun media sosial yang terafiliasi dengan penawaran aset digital ilegal, serta memperkuat koordinasi antarinstansi untuk menghentikan operasional PAKD bodong.

Editorial Team

Related Article