Kegiatan Road Show ISEI di Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
Lebih lanjut Harry menjelaskan jika, BPKH mengimplementasikan pengelolaan dana haji melalui penempatan dan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel.
Sesuai ketentuan yang berlaku komposisi Dana Penempatan maksimal sebesar 30 persen dan Dana Investasi sebesar 70 persen dari total dana kelolaan BPKH.
“Pengelolaan Dana Haji oleh BPKH memiliki tiga tujuan, yakni kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat,” kata Harry.
Ia mengatakan dana kelolaan dan nilai manfaat meningkat setiap tahunnya. Tercatat merujuk laporan per 31 Desember 2023, Dana Kelolaan telah mencapai Rp166,7 triliun atau meningkat 0,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan Nilai Manfaat tahun 2023 telah mencapai Rp10,9 triliun atau meningkat 7,18 persen dibandingkan tahun 2022.