Semarang, IDN Times - Terbukti menerima suap dalam mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus, Staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto alias Kroto divonis hukuman 4,5 tahun penjara. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyono pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (9/3).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni selama 6 tahun penjara. Disamping hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.