Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bukan Tempat untuk Kampanye, Bawaslu Semarang Tertibkan APK di Angkot

Bukan Tempat untuk Kampanye, Bawaslu Semarang Tertibkan APK di Angkot
Bawaslu Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum, Rabu (17/1/2024). (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Share Article

Semarang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang terus menertibkan alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang melanggar. Kali ini mereka melepas stiker-stiker calon legislatif dan calon presiden yang menempel di angkutan umum di Kota Semarang, Rabu (17/1/2024).

1. Penertiban akan dilakukan selama 3 hari

Bawaslu Kota Semarang dan pihak terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum, Rabu (17/1/2024). (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Bawaslu Kota Semarang dan pihak terkait menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum, Rabu (17/1/2024). (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan di sejumlah titik lokasi rute angkutan umum mulai dari Pasar Johar, Dr Cipto - Banyumanik, Syuhada Raya - Pasar Johar, Karangayu - Mangkang, Johar - Kedungmundu, Sampangan - Johar, dan Jalur Gunungpati - Karangayu. Kegiatan itu akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai Rabu (17/1/2024) sampai dengan Jumat (19/1/2024).

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penertiban ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 pasal 70 ayat 1 huruf g. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa bahan kampanye pemilu dilarang dipasang atau ditempelkan di sarana prasarana publik.

2. Angkutan umum merupakan sarana prasarana publik

Salah satu Caleg yang mempromosikan diri di angkutan umum Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Salah satu Caleg yang mempromosikan diri di angkutan umum Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini menjadi objek yang harus ditertibkan," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan inventarisasi terhadap angkutan umum yang menjadi media kampanye pemilu. Tercatat, ada 75 kendaraan angkutan umum yang teridentifikasi sejak tanggal 10 Januari 2024 hingga 16 Januari 2024.

"Kami sudah identifikasi berdasarkan kajian tersebut, dan ini masuk kategori pelanggaran maka dilakukan penerusan kepada pihak terkait dalam hal ini Dishub Kota Semarang agar menindaklanjuti guna penertiban," jelas Arief.

3. 15 angkot sudah ditindak

Bawaslu Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum, Rabu (17/1/2024). (dok. Bawaslu Kota Semarang)
Bawaslu Kota Semarang menertibkan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di angkutan umum, Rabu (17/1/2024). (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Bawaslu melakukan identifikasi dengan berpatroli di rute-rute angkutan umum. Saat dalam pengamatan terdapat angkot memasang stiker caleg atau capres langsung dihentikan. Seperti pada hari pertama, Rabu (17/1/2024), tim gabungan berhasil menindak 15 angkutan umum yang sedang terparkir di area Pasar Karangayu dan Pasar Johar.

Arief berharap apa yang sudah diupayakan menjadi pengingat untuk peserta pemilu agar berkontestasi sesuai aturan main.

‘’Melalui penertiban ini kami juga mengimbau kepada penyedia jasa angkutan umum agar tidak menerima tawaran dari peserta pemilu untuk pemasangan stiker. Sehingga, sarana prasarana publik tetap terjaga fungsinya,’’ tandasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
ANGGUN PUSPITONINGRUM
EditorANGGUN PUSPITONINGRUM

Latest News Jawa Tengah

See More

Mantan Artis Terlibat Kasus Pig Butchering di Jateng, Modusnya Ngonten

01 Jun 2026, 17:05 WIBNews