Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Buntut Konflik PBNU-PKB, Lukman Edy Juga Dilaporkan ke Polda Jateng

Mantan Sekjen PKB, Lukman Edy (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Semarang, IDN Times - Konflik yang terjadi antara pengurus PBNU dan PKB membuat para pengurus di Jawa Tengah berang. Para elite PKB Jawa Tengah pun melaporkan ulah mantan Sekjen PBNU Muhammad Lukman Edy ke polisi.

1. Pernyataan Lukman Edy tidak pas dengan kondisi PKB

Sekretaris PKB Jateng, Sukirman bahkan secara terang-terangan menyebut Lukman Edy sudah menebar fitnah. Pasalnya, pernyataan Lukman yang disebarluaskan ke media massa dianggapnya tidak pas dengan kondisi terkini yang ada di internal partainya.

"Sebagai pengurus partai politik, sebagai warga negara yang mempunyai kesadaran hukum yang paham kalau partainya sedang difitnah, sedang dicemarkan nama baiknya, maka punya inisiasi melaporkan," kata Sukirman di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (6/8/2024).

2. Lukman Edy dituding menebar fitnah

Proses pelaporan dibuat di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Menurutnya pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB sudah tidak transparan dan Ketumnya punya wewenang tidak terbatas, merupakan komentar yang menebar fitnah belaka. Karena ia berdalih organisasi partainya selama ini sudah diatur secara jelas dalam AD/ART.

"Yaitu yang menyebut PKB tidak transparan dan sebagainya, menyebut Ketua PKB punya wewenang tidak terbatas. Padahal itu diatur AD ART. Maka soal materi pelanggaran hukumnya diurus tim kuasa hukum kita," tegasnya.

3. Disetujui Gus Yusuf

Sekretaris PKB Jateng Sukirman dan tim kuasa hukum tiba di Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sukirman berkata keputusan melaporkan Lukman Edy ke polisi sudah sepengetahuan Yusuf Qudlori sebagai Ketua DPW PKB Jateng.

Untuk itulah, partainya kini membentuk tim kuasa hukum yang dipimpin Muhamad Harir untuk menempuh proses hukum ke Polda Jateng.

"Pelaporan ini ditandatangani Ketua DPW Gus Yusuf Qudlori. Kita bentuk tim kuasa hukum dikomando Mas Harir dengan maksud untuk melakukan upaya hukum. Menurut kita saudara Lukman Edy sudah melakukan pencemaran nama baik," terangnya.

Soal apakah pelaporan tersebut merupakan perintah DPP PKB, Sukirman mengklaim memang sejalan dengan keputusan pimpinan partainya. "Kalau di pusat juga melaporkan tapi kita sebagai kader PKB di level provinsi punya inisiasi melakukan proses hukum sehingga melaporkan saudara Lukman Edy kepada Polda Jateng. Yang jelas Lukman Edy dilaporkan mengenai pencemaran nama baik," akunya.

4. Minta Polda jerat Lukman pakai UU ITE

ilustrasi pelanggaran UU ITE dan cyber crime (unsplash.com/@flyd2069)

Muhamad Harir, tim kuasa hukum PKB Jateng bilang saat ini sudah membawa semua barang bukti untuk dijadikan penguat berkas laporan ke Polda Jateng.

Pihaknya ingin agar Lukman Edy dijerat pasal UU ITE dan pasal penyebaran fitnah. "Bukti permulaan sudah dihadirkan. Salah satunya screenshot berita, tayangan berita dan tayangan YouTube. Kita juga benarkan saat tayangan YouTube diperlihatkan oleh penyidik, dan memang itu benar," ungkapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us