Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Caleg NasDem Purworejo Ajukan Banding di PT Semarang, Diminta Bayar Denda Segini

Google/Pinterest

Semarang, IDN Times - Setelah dinyatakan bersalah karena melakukan pelanggaran pidana pada kampanye Pemilu 2024, seorang caleg DPRD Purworejo dari Partai NasDem bernama Muhamad Abdullah memutuskan mengajukan banding atas kasusnya ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. 

Banding yang diproses majelis hakim pada Rabu (7/2/2024) kemarin mengabulkan permintaan Abdullah selalu terdakwa. 

1. Terdakwa tidak perlu ditahan

Seorang warga memotret terdakwa yang divonis hakim PN Purworejo. (IDN Times/bt)

Ketua Majelis Hakim PT Semarang, Fahrur Razi, SH MH bersama hakim anggota Agus Hariyadi dan Dedeh Suryanti dan panitera pengganti banding Agoeng Widijantoro mengabulkan permohonan terdakwa dengan mengubah putusan PN Purworejo Nomor 6/Pid.Sus/2024/PN Pwr tanggal 29 Januari 2024.

Walaupun majelis hakim menyatakan Abdullah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kampanye Pemilu, akan tetapi untuk putusan banding dinyatakan yang bersangkutan tidak perlu menjalani hukuman badan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhamad Abdullah dengan pidana penjara selama enam bulan. Dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa. Kecuali dalam waktu selama setahun dalam masa percobaan terdakwa telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," kata Razi dalam amar putusannya yang diterima IDN Times, Kamis (8/2/2024). 

2. Hakim PT Semarang jatuhkan denda Rp12 juta

Suasana sidang putusan vonis caleg di Purworejo. (IDN Times/bt)

Selain dibebaskan dari hukuman badan, majelis hakim PT Semarang tetapi menjerat Abdullah dengan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp12 juta. Jika tidak membayar denda Rp12 juta, majelis hakim menyatakan terdakwa wajib menjalani hukuman karangan badan selama dua bulan. 

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp12.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka terdakwa dipidana kurungan selama dua bulan," tegasnya. 

3. Ketua hakim PT Semarang beberkan barang bukti dari PN Purworejo

Ilustrasi Pengadilan. (IDN Times/Larasati Rey)

Dalam perkara yang diproses PT Semarang, majelis hakim menetapkan barang bukti atas kasus yang menjerat Abdullah. Rinciannya ada satu bandel surat Ketua Bawaslu Purworejo Nomor: 106/PP.00.02/K.JT-21/01/2024, tanggal 4 Januari 2024 perihal Penerusan Tindak Pidana Pemilu, satu flashdisk merek sandisk 64 GB warna merah berisi video TikTok dari akun @kangabdullah72 dan satu handphone samsung galaxy. 


Untuk alat bukti surat milik terdakwa berupa salinan surat asli undangan klarifikasi dari Bawaslu Purworejo, formulir kampanye Pemilu dan dokumen riwayat percakapan personel melalui WhatsApp. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us