Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Melacak Nama Keluarga Korban 1965 di Arsip Lokal Solo Raya
Ilustrasi korban massal G30S/PKI (IDN Times/Rosa Folia)
  • Penelusuran korban 1965 di Solo Raya dapat dimulai dari Buku Induk Penduduk 1960–1970 dan catatan pindah-masuk di desa atau kelurahan asal keluarga.
  • Arpusda, arsip kecamatan-kabupaten, serta Monumen Pers Nasional menyediakan dokumen pemerintahan, pengajuan SKB, kliping, dan katalog surat kabar lokal untuk menelusuri nama maupun peristiwa.
  • Keluarga atau peneliti bisa menghubungi YPKP 65, LBH, dan komunitas sejarah, sambil menyiapkan bukti kekerabatan, surat permohonan informasi, atau surat kuasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Surakarta, IDN Times — Melacak silsilah serta keberadaan anggota keluarga yang terdampak peristiwa politik 1965 di wilayah Solo Raya sering kali memerlukan ketelitian ekstra. Sebagai salah satu basis dinamika politik pada era tersebut, kawasan Surakarta, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri menyimpan jejak administratif yang tersebar di berbagai lembaga.

Bagi pihak keluarga atau peneliti yang ingin menelusuri data dan identitas korban Peristiwa 1965, berikut adalah panduan langkah sistematis untuk melakukan penelusuran melalui arsip lokal Solo Raya:

1. Riset Dokumen Kependudukan Lama di Tingkat Kelurahan atau Desa

Kantor Pelayanan Dukcapil Kota Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida).

Langkah paling mendasar dimulai dari pemeriksaan dokumen kependudukan tingkat paling bawah di wilayah asal keluarga yang bersangkutan.

Buku Induk Penduduk (Sensus Lama): Mintalah izin kepada pihak pemerintah desa atau kelurahan untuk membuka Buku Induk Penduduk atau Buku Register Kependudukan periode 1960–1970.

Catatan Muter/Pindah-Masuk: Perhatikan catatan marginal (side notes) pada nama anggota keluarga. Pada masa itu, warga yang ditahan atau dipindahkan biasanya diberi catatan khusus seperti status "hilang", "pindah tanpa alamat", atau kode administratif lainnya.

2. Penelusuran Berkas Tambahan di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah

Perpustakaan Daerah Kota Surakarta (IDN Times/Fatma Roisatin)

Setiap pemerintah kabupaten dan kota di Solo Raya memiliki Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpusda) yang menyimpan arsip statis daerah.

Arsip Pemerintahan Daerah: Cari berkas keputusan dinas atau laporan kewilayahan periode 1965–1970-an yang telah dikategorikan sebagai dokumen terbuka untuk umum.

Surat Keterangan Bebas G30S/PKI (SKB): Pada era Orde Baru, banyak warga atau keluarga korban yang mengurus SKB atau Surat Keterangan Bersih Lingkungan untuk keperluan kerja atau sekolah. Salinan arsip pengajuan ini kerap tersimpan dalam bundel arsip kecamatan atau kabupaten.

3. Memanfaatkan Koleksi Kliping di Monumen Pers Nasional Surakarta

Perpustakaan Monumen Pers Nasional (IDN Times/Fatma Roisatin)

Monumen Pers Nasional yang terletak di Kota Surakarta menyimpan surat kabar dan publikasi lokal yang terbit sebelum dan sesudah peristiwa 1965.

Pencarian Surat Kabar Lokal: Telusuri edisi koran lokal era 1965–1968 seperti Harian Nasional, Kedaulatan Rakyat, atau surat kabar terbitan daerah yang mendokumentasikan pengumuman resmi, daftar pengamanan, maupun berita kewilayahan di Solo Raya.

Katalog Digital: Manfaatkan sistem katalogasi digital di Monumen Pers untuk mencari nama tokoh, nama desa, atau peristiwa spesifik di kecamatan tertentu.

4. Menghubungi Lembaga Pendamping HAM dan Organisasi Masyarakat

Ilustrasi orang hilang. (Dok. iStock)

Beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas sejarah lokal menyimpan database non-pemerintah berdasarkan wawancara sejarah lisan (oral history).

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965/1966 (YPKP 65): Organisasi ini memiliki simpul perwakilan di wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo Raya, yang mencatat pendataan korban dan lokasi makam.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Komunitas Sejarah: Organisasi advokasi dan komunitas pegiat sejarah independen di Surakarta sering kali memiliki dokumentasi kesaksian penyintas serta dokumen verifikasi nama-nama korban.

5. Melengkapi Persyaratan Administratif dan Hak Akses Informasi

ilustrasi orang hilang (unsplash.com/Ehimetalor Akhere Unuabona)

Untuk menjamin keabsahan dan kelancaran proses penelusuran di lembaga resmi, siapkan dokumen pendukung berikut:

Bukti Hubungan Kekeluargaan: Siapkan Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, atau Surat Silsilah Keluarga yang disahkan oleh kelurahan untuk membuktikan kapasitas Anda sebagai ahli waris atau keluarga kandung.

Surat Permohonan Informasi Publik: Buat surat resmi pengajuan akses dokumen yang ditujukan kepada Kepala Lembaga Kearsipan (PPID) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Surat Kuasa: Jika penelusuran diwakilkan kepada pihak ketiga atau peneliti, sertakan surat kuasa bermeterai resmi dari pihak keluarga.

Proses penelusuran arsip sejarah keluarga membutuhkan kesabaran dan pendekatan budaya yang santun saat berinteraksi dengan petugas lapangan maupun sesepuh warga setempat. Penelusuran ini penting tidak hanya untuk melengkapi silsilah keluarga, tetapi juga sebagai upaya merawat ingatan dan pemenuhan hak atas informasi sejarah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article