Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cek Bendera Merah Putih di Depan Rumahmu, Jangan-Jangan Posisinya Salah Gara-gara Ini
ilustrasi pemasangan bendera merah putih. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
  • Warga diingatkan memasang Merah Putih dengan warna merah di atas dan putih di bawah, karena kesalahan posisi sering terjadi akibat pemasangan terburu-buru atau tali terlepas.
  • Menurut UU No. 24 Tahun 2009, bendera idealnya berada di sebelah kanan pintu atau gerbang saat dilihat dari luar, memakai tiang tegak dan tidak menyentuh tanah.
  • Bendera rusak, sobek, luntur, kusut, atau kusam dilarang dikibarkan; pengibaran dilakukan dari matahari terbit hingga terbenam, kecuali malam hari dengan pencahayaan khusus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur penempatan Bendera Merah Putih serta melarang pengibaran bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

bulan Agustus

Warga memasang Bendera Merah Putih di depan rumah untuk menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera tidak seharusnya dibiarkan berkibar selama 24 jam nonstop.

antara matahari terbit hingga matahari terbenam (sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 WIB)

Pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada rentang waktu tersebut. Pada malam hari, bendera idealnya diturunkan atau diberi pencahayaan khusus dalam kondisi tertentu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemasangan Bendera Merah Putih di depan rumah perlu mematuhi ketentuan posisi warna, lokasi tiang, kondisi kain, serta waktu pengibaran agar tidak keliru.
  • Who?
    Warga dan pemilik rumah yang memasang Bendera Merah Putih di pekarangan, gerbang, atau pintu utama rumah selama periode peringatan kemerdekaan.
  • Where?
    Di depan rumah, khususnya pada area pekarangan, gerbang, pintu utama, dan tiang bendera yang mudah terlihat.
  • When?
    Pemasangan dilakukan pada bulan Agustus untuk menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia; pengibaran berlangsung antara matahari terbit hingga matahari terbenam, sekitar pukul 06.00–18.00 WIB.
  • Why?
    Kesalahan dapat terjadi karena warna terbalik, posisi tiang tidak tepat, bendera menyentuh tanah, kain rusak atau pudar, serta pengibaran di luar waktu yang ditentukan.
  • How?
    Merah ditempatkan di atas dan putih di bawah; dari arah luar rumah bendera berada di kanan pintu atau gerbang, memakai tiang tegak, tidak menyentuh tanah, serta dalam kondisi baik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bulan Agustus, banyak orang memasang Bendera Merah Putih di depan rumah untuk hari kemerdekaan. Benderanya harus merah di atas dan putih di bawah. Dilihat dari luar, tiangnya di kanan pintu. Bendera tidak boleh menyentuh tanah, sobek, atau pudar. Bendera dipasang dari pagi sampai sore.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tradisi mengibarkan Merah Putih pada Agustus dapat menjadi momen kecil untuk meneguhkan rasa hormat kepada simbol negara. Perhatian pada susunan warna, posisi tiang, kondisi kain, dan waktu pengibaran menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan juga hadir melalui ketelitian dalam menjaga kehormatan bendera di lingkungan rumah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Semarang, IDN Times - Memasang Bendera Merah Putih di depan rumah menjadi tradisi wajib saban memasuki bulan Agustus untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, apakah Anda yakin posisi bendera yang terpasang di pekarangan rumah Anda sudah benar sesuai aturan negara?

Ternyata, tidak sedikit warga yang tanpa sadar memasang Sang Saka Merah Putih secara keliru. Kesalahan ini kerap terjadi hanya karena masalah sepele: salah memilih posisi tiang, salah urutan warna, hingga ketidakpahaman arah pandang bendera.

Coba cek bendera di depan rumah Anda sekarang, jangan-jangan posisinya salah gara-gara beberapa hal berikut ini!

1. Posisi Warna Merah yang Tertukar saat Terlipat atau Terbalik

Deddy rutin ke Pontianak hanya untuk jualan bendera merah putih. (IDN Times/Teri).

Kesalahan paling fatal namun kerap terjadi adalah posisi warna yang terbalik—warna putih di atas dan merah di bawah. Hal ini biasanya terjadi akibat pemasangan yang terburu-buru atau tali pengikat yang terlepas di salah satu ujung tiang.

Warna Merah harus selalu berada di posisi atas (melambangkan keberanian) dan warna Putih di posisi bawah (melambangkan kesucian).

2. Pemasangan Bendera di Sebelah Kanan atau Kiri Pintu Rumah

Ilustrasi bendera merah putih (IDN Times/Gregorius Aryodamar)

Banyak pemilik rumah bingung menentukan posisi tiang bendera jika ditempatkan di dekat gerbang atau pintu utama. Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, posisi bendera memiliki aturan penempatan khusus jika disandingkan dengan benda lain.

Aturan: Jika dilihat dari arah luar rumah (menghadap ke arah rumah), Bendera Merah Putih idealnya ditempatkan di sebelah kanan pintu utama atau gerbang.

3. Tiang Terlalu Rendah atau Menempel di Pagar Sembarangan

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah-rumah warga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 75 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Gara-gara tidak memiliki tiang khusus, sebagian orang memilih mengikatkan bendera pada pagar besi, pohon, atau tiang listrik di depan rumah. Akibatnya, kain bendera sering kali menyentuh tanah atau tersangkut rumput.

Aturan: Bendera Negara tidak boleh dibiarkan menyentuh tanah, lantai, atau air. Tiang bendera harus berdiri tegak, proporsional, dan dipasang di tempat yang terhormat serta mudah terlihat.

4. Memasang Bendera yang Lusuh, Sobek, atau Pudar

Petugas memasang bendera merah putih dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI yang ke 75 pada 17 Agustus 2020 mendatang (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Terkadang demi menghemat pengeluaran, bendera stok tahun-tahun lalu yang sudah kusam, sobek di bagian ujung, atau warnanya pudar tetap dipasang di depan rumah.

Aturan: Pasal 24 UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas melarang setiap orang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Hal ini dianggap mengurangi rasa hormat terhadap simbol negara.

5. Salah Waktu Pengibaran dan Penurunan

Ilustrasi Bendera Merah Putih (IDN Times/Aldila Muharma)

Apakah bendera di rumah Anda dibiarkan berkibar terus-menerus selama 24 jam nonstop sepanjang bulan Agustus? Jika ya, posisinya kurang tepat secara aturan waktu.

Aturan: Pengibaran atau pemasangan Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam (sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 WIB). Pada malam hari, bendera idealnya diturunkan atau diberi pencahayaan khusus jika memang dipasang dalam kondisi darurat/tertentu.

Mengibarkan Bendera Merah Putih bukan sekadar penggugur kewajiban atau formalitas tahunan, melainkan wujud rasa hormat dan cinta tanah air. Yuk, luangkan waktu sejenak untuk mengecek tiang dan bendera di depan rumah Anda hari ini!

Curated For You

Editorial Team

Related Article