Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Daftar Wilayah di Jateng Terapkan PPKM Level 2--3, Bebas dari Level 4

Kota Semarang
Daftar Wilayah di Jateng Terapkan PPKM Level 2--3, Bebas dari Level 4
Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)
Share Article

Semarang, IDN Times - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 7--13 September 2021. Untuk Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 35 kabupaten dan kota menjalankan aturan PPKM Level 2 dan 3.

Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, pada perpanjangan PPKM hingga 13 September mendatang, daerah di Jawa Tengah sudah bebas dari PPKM Level 4. Inilah daftar daerah di Jawa Tengah yang menerapkan Level 2 dan 3. Keep reading!

  1. 1. Sebanyak 17 daerah menjalankan PPKM Level 3

    default-image.png
    Default Image IDN

    Meskipun sudah tidak ada daerah yang menjalankan PPKM Level 4, tapi sebanyak 17 daerah di Jawa Tengah masih menerapkan PPKM Level 3. Daerah tersebut antara lain:

    1. Kota Magelang
    2. Kota Tegal
    3. Kota Surakarta
    4. Kota Salatiga
    5. Kabupaten Wonogiri
    6. Kabupaten Sukoharjo
    7. Kabupaten Sragen
    8. Kabupaten Purworejo
    9. Kabupaten Purbalingga
    10. Kabupaten Magelang
    11. Kabupaten Klaten
    12. Kabupaten Kebumen
    13. Kabupaten Karanganyar
    14. Kabupaten Cilacap
    15. Kabupaten Banyumas
    16. Kabupaten Brebes
    17. Kabupaten Boyolali

    Apabila dibandingkan pada PPKM periode 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021, dua daerah di Jateng yang sebelumnya berada di Level 4 sudah berubah di Level 3. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

  2. 2. Ada 18 daerah dengan PPKM Level 2

    Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
    Ilustrasi mal tutup saat PPKM Level 4. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

    Kemudian pada perpanjangan PPKM hingga 13 September mendatang sebanyak 18 kabupaten dan kota berada di Level 2. Jumlah daerah yang berubah status dari level 3 ke level 2 bertambah daripada PPKM sebelumnya yang hanya ada 12 kabupaten dan kota. Adapun berikut daftar daerah dengan status PPKM Level 2.

    1. Kabupaten Banjarnegara
    2. Kabupaten Wonosobo
    3. Kabupaten Temanggung
    4. Kabupaten Tegal
    5. Kabupaten Rembang
    6. Kabupaten Pemalang
    7. Kabupaten Pati
    8. Kabupaten Kudus
    9. Kota Semarang
    10. Kota Pekalongan
    11. Kabupaten Kendal
    12. Kabupaten Semarang
    13. Kabupaten Pekalongan
    14. Kabupaten Jepara
    15. Kabupaten Grobogan
    16. Kabupaten Blora
    17. Kabupaten Batang
    18. Kabupaten Demak
  3. 3. Presiden Jokowi minta agar masyarakat tidak terlalu euforia

    Relawan dengan kostum super hero membagikan masker kepada pengendara di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/9/2020). Pembagian masker tersebut sebagai gerakan sosialisasi secara serentak kepatuhan protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
    Relawan dengan kostum super hero membagikan masker kepada pengendara di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (10/9/2020). Pembagian masker tersebut sebagai gerakan sosialisasi secara serentak kepatuhan protokol kesehatan guna menekan penyebaran COVID-19 di Sulawesi Selatan. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

    Meskipun status PPKM level di sejumlah daerah telah dinyatakan turun seiring dengan penurunan kasus COVID-19, Presiden RI Joko Widodo menyampaikan pesan kepada masyarakat agar tidak terlalu euforia dengan kondisi saat ini.

    ‘’Saya ingin menyampaikan beberapa hal dalam rapat terbatas evaluasi PPKM ini. Pertama kita semuanya bersama-sama harus menyampaikan kepada masyarakat, kepada rakyat bahwa yang namanya COVID-19 ini tidak mungkin hilang secara total, yang bisa kita lakukan adalah mengendalikan, ini penting," ungkapnya dalam rapat terbatas evaluasi PPKM melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/9/2021).

  4. 4. Masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan

    Ilustrasi Mal yang diperbolehkan buka pada masa PPKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
    Ilustrasi Mal yang diperbolehkan buka pada masa PPKM (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

    Selain itu, lanjut dia, statement ini penting sekali supaya tidak terjadi euforia yang berlebihan, senang-senang yang berlebihan.

    Jokowi juga berpesan dan meminta kepada masyarakat agar tidak lengah dalam menjalankan protokol kesehatan

    "Sehingga masyarakat harus sadar bahwa COVID-19 selalu mengintip, varian Delta selalu mengintip kita, begitu lengah bisa naik lagi," tuturnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More