Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Semarang, IDN Times - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali mulai 7--13 September 2021. Untuk Provinsi Jawa Tengah, sebanyak 35 kabupaten dan kota menjalankan aturan PPKM Level 2 dan 3.

Sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021, pada perpanjangan PPKM hingga 13 September mendatang, daerah di Jawa Tengah sudah bebas dari PPKM Level 4. Inilah daftar daerah di Jawa Tengah yang menerapkan Level 2 dan 3. Keep reading!

1. Sebanyak 17 daerah menjalankan PPKM Level 3

Default Image IDN

Meskipun sudah tidak ada daerah yang menjalankan PPKM Level 4, tapi sebanyak 17 daerah di Jawa Tengah masih menerapkan PPKM Level 3. Daerah tersebut antara lain:

  1. Kota Magelang
  2. Kota Tegal
  3. Kota Surakarta
  4. Kota Salatiga
  5. Kabupaten Wonogiri
  6. Kabupaten Sukoharjo
  7. Kabupaten Sragen
  8. Kabupaten Purworejo
  9. Kabupaten Purbalingga
  10. Kabupaten Magelang
  11. Kabupaten Klaten
  12. Kabupaten Kebumen
  13. Kabupaten Karanganyar
  14. Kabupaten Cilacap
  15. Kabupaten Banyumas
  16. Kabupaten Brebes
  17. Kabupaten Boyolali

Apabila dibandingkan pada PPKM periode 31 Agustus 2021 sampai 6 September 2021, dua daerah di Jateng yang sebelumnya berada di Level 4 sudah berubah di Level 3. Daerah tersebut yaitu Kabupaten Purworejo dan Kota Magelang.

2. Ada 18 daerah dengan PPKM Level 2

Editorial Team

Tonton lebih seru di