Demi Cinta, Tahanan Polrestabes Semarang Nikahi Kekasih di Penjara

Semarang, IDN Times - Demi cinta seorang tahanan di Polrestabes Semarang menikahi sang pujaan hati di penjara. Ridwan, pelaku kasus penganiayaan itu melakukan akad nikah di lobi kantor Polrestabes Semarang, Kamis (17/3/2022).
1. Ridwan dan Bunga menikah di kantor polisi

Pihak Polrestabes Semarang memenuhi hak tahanan tersebut untuk melaksanakan pernikahan yang sudah direncanakan sejak lama. Acara pernikahan antara Ridwan dan Bunga Amelia digelar sederhana namun lengkap mulai diarak kelompok terbangan hingga ijab kabul.
Arak-arakan terbangan dimulai dari ruang SPKT Polrestabes Semarang hingga lobi yang sudah disiapkan untuk ijab kabul. Uniknya, selain para tamu dan keluarga juga hadir para tahanan berbaju biru yang masih menggunakan borgol.
Kedua mempelai menjalani prosesi akad nikah di hadapan penghulu. Setelah itu dilakukan pemotongan tumpeng dan foto bersama. Suasana haru terasa ketika Ridwan kembali digiring ke ruang tahanan. Sang istri pun tidak bisa menahan tangis dan Ridwan berusaha menenangkan.
2. Pernikahan tertunda karena Ridwan terjerat kasus penganiayaan

"Kalau sudah sah gini bahagia, tenang. Kalau belum sah pikiran. Saya pesan ke istri, minta pertahankan pernikahan ini," ungkap Ridwan usai acara pernikahan.
Sang istri, Bunga mengatakan, sebenarnya ia dan Ridwan berencana menikah pada bulan Januari, namun ia belum cukup umur sehingga acara ditunda bulan Maret 2022. Namun, pada 15 Februari Ridwan harus berhadapan dengan kasus hukum.
"Sebelumnya Januari. Karena umur belum cukup diundur. Ternyata malah ada begini (ditangkap polisi)," ujar Bunga.
Mereka pun berterima kasih kepada kepolisian karena sudah memfasilitasi pernikahan mereka.
3. Polrestabes Semarang berikan hak menikah pada tahanan

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar mengatakan, proses hukum berlanjut namun hak tahanan dipenuhi salah satunya menikah.
"Kami mengabulkan permohonan keluarga untuk menikahkan mereka karena sudah merencanakan. Namun, karena ada peristiwa kasus yang menimpa mempelai laki-laki maka harus berhadapan dengan hukum. Dengan tidak menutup hak dia menikah, maka kami fasilitasi rencana yang sudah disusun sebelumnya," kata Irwan dalam keterangan resmi.
Meski sudah resmi menikah, namun pasangan tersebut terpaksa tidak bisa berbulan madu dan menunggu Ridwan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia terjerat kasus penganiayaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.