Diduga Langgar Aturan, Pembuatan 291 Paspor di Jateng Ditolak

Semarang, IDN Times - Selama rentang waktu Januari-November 2025, terdapat ratusan warga Jawa Tengah yang gagal memperoleh paspor dari Imigrasi. Pasalnya, berdasarkan temuan para petugas Kanwil Imigrasi Jawa Tengah, sebanyak 291 pemohon paspor terpaksa ditolak lantaran terindikasi non prosedural alias melanggar aturan.
"Terdapat total 291 penolakan permohonan paspor yang terindikasi non prosedural (NP). Jumlah penolakan atau penundaan keberangkatan di lokasi TPI tercatat ada satu kasus," kata Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan, Senin (8/12/2025).
Agus bilang kantor Imigrasi Semarang dalam kurun waktu yang sama menolak permohonan paspor 34 kali dan jumlahnya paling banyak ketimbang kantor imigrasi lainnya di Jawa Tengah.
Ia menekankan upaya penolakan dilakukan setelah petugasnya memperdalam sesi wawancara dengan calon pemohon paspor. Biasanya petugas menggunakan teknik wawancara dengan mempertajam pertanyakan untuk menggali tujuan calon pemohon paspor berangkat ke luar negeri.
"Terbanyak di Kantor Imigrasi TPI Semarang ada 34 kali menolak paspor. Karena kita berusaha melindungi orang-orang yang jadi korban jaringan TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," ungkapnya.
Selama periode Januari-November 2025, total paspor yang diterbitkan Kanwil Imigrasi Jateng sebanyak 272.072 paspor elektronik atau e-paspor. Lalu ada juga penerbitan 26.829 lembar paspor biasa 48 halaman, 2.999 paspor biasa 24 Halaman, serta 1.215 paspor polikarbonat.
"Paspor polikarbonat ini bentuknya sudah kayak SIM. Jadi layanan ini mendukung kemudahan dan fleksibilitas bagi pemegang paspor," urainya.
Untuk tahun ini, pihaknya telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk mendirikan tiga kantor Imigrasi baru di tiga kabupaten.
Menpan RB Rini Widiyantini telah menerbitkan surat pada bahwa proses pembangunan bisa dikerjakan di lokasi tiga kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo dan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal.
Adapun secara keseluruhan Kanwil Ditjen Imigrasi Jateng telah memperluas pelayanan pada 22 titik layanan keimigrasian. Termasuk Unit Layanan Paspor (ULP) dan Mal Pelayanan Publik (MPP).
















