Digerebek di rumah Janda, Kapolsek Brangsong Dipatsus, Segera Jalani Sidang Etik

- Kapolsek Brangsong digerebek warga karena diduga berselingkuh dengan seorang janda di Desa Tunggulsari.
- Polda Jawa Tengah menahan Kapolsek Brangsong untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri selama 30 hari.
- AKP N ditangkap warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah, statusnya sebagai Kapolsek telah dinonaktifkan.
Semarang, IDN Times - AKP N, Kapolsek Brangsong, Kendal digerebek warga saat menginap di rumah seorang perempuan, Jumat (19/9/2025) dini hari.
Anggota Polri berpangkat ajun komisaris tersebut digerebek warga karena diduga berselingkuh dengan seorang janda di Desa Tunggulsari Kecamatan Brangsong pada Jumat (19/9/2025) subuh sekitar pukul 04.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan Polda Jawa Tengah sudah menahan Kapolsek Brangsong AKP N untuk menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. "Sudah jalani patsus selama 30 hari," katanya.
Menurut Artanto, perkara AKP N telah ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Ia mengatakan oknum Kapolsek tersebut akan segera menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri.
Artanto belum bisa mengungkapkan ancaman sanksi yang menanti AKP Nundarto dalam perkara yang dihadapinya.
AKP N ditangkap warga saat berduaan dengan seorang perempuan di sebuah rumah di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal. Warga sebelumnya sudah mencurigai dugaan hubungan terlarang AKP N. Sebelum digerebek, warga sudah mengintai keberadaannya sedang berada di rumah bersama si perempuan. Bahkan warga sempat merekam keduanya.
Warga yang geram kemudian menggerebek dan menangkap basah pasangan tersebut pada Jumat dan menyerahkannya kepada kepolisian. Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan status AKP N sebagai Kapolsek telah dinonaktifkan.