Secara legalitas penataan ruang, alih fungsi lahan tebing yang semula tidak produktif menjadi kawasan wisata ini sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul. Regulasi daerah memang menetapkan pesisir selatan sebagai zona pariwisata. Tapi, muncul pertanyaan penting dari kacamata perencanaan: apakah pembangunan konstruksi di atas tebing sudah memperhatikan batas sempadan pantai dan faktor kerentanan bencana abrasi?
Dari aspek sosial, kehadiran destinasi ini memang membuka lapangan kerja bagi anak muda lokal. Namun secara lingkungan, peningkatan jumlah pengunjung berpotensi memicu penumpukan sampah dan kerusakan tebing jika tidak dikelola secara ketat. Prinsip pembangunan berkelanjutan harus diterapkan agar kelestarian alam tidak dikorbankan demi keuntungan jangka pendek semata.
Sorotan kritis juga mengarah pada praktik pungutan biaya masuk yang berlapis. Saat ini, masyarakat harus membayar retribusi saat memasuki kawasan pantai, lalu kembali membayar tiket saat masuk ke area The Rock. Dalam perspektif perencanaan wilayah, masyarakat seharusnya bisa menikmati udara pantai dan wisata air secara gratis. Menjamin hak akses publik terhadap ruang terbuka pesisir merupakan salah satu tugas penting seorang perencana (planner) dalam menentukan zonasi wisata.