Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jangan Asal Tanda Tangan, 4 Ciri Perumahan Kavling Murah di Jateng di Lahan LSD

Jangan Asal Tanda Tangan, 4 Ciri Perumahan Kavling Murah di Jateng di Lahan LSD
Ilustrasi perumahan. (ShutterStock/FarisFitrianto)
Intinya Sih
  • Pemerintah Jawa Tengah dan Kementerian ATR/BPN menertibkan pembangunan perumahan ilegal di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahanan pangan nasional.
  • Banyak developer menawarkan kavling murah tanpa legalitas lengkap, seperti tidak memiliki SHM, PBG, atau akses KPR bank karena status tanahnya bermasalah.
  • Masyarakat disarankan memeriksa status lahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, situs Bhumi ATR BPN, atau langsung ke Kantor Pertanahan sebelum membeli.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Semarang, IDN Times — Tergiur melihat iklan rumah kavling murah dengan konsep "siap bangun" di wilayah Jawa Tengah, Lur? Apalagi kalau harganya miring jauh di bawah pasar, pemandangan asri, plus iming-iming cicilan langsung ke developer tanpa BI checking. Wah, rasanya pengin langsung ambil bolpoin buat tanda tangan kesepakatan jual beli, ya!

Tapi, jangan gegabah dulu, Sedulur. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN kini tengah gencar melakukan penertiban terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) demi menjaga ketahanan pangan nasional. Banyak developer nakal yang nekat menguruk sawah produktif dan menyulapnya jadi perumahan ilegal. Biar tabungan bertahun-tahunmu gak lenyap begitu saja, kenali 4 ciri perumahan kavling murah di Jateng yang berdiri di atas lahan LSD berikut ini, Cek sebelum menyesal, Lur!

1. Lokasi Berada di Tengah Hamparan Sawah Aktif

ilustrasi sawah
Ilustrasi sawah (Pexels.com/Rabiul Islam)

Ciri fisik yang paling mudah Sedulur kenali adalah posisi lahan perumahan atau kavling itu sendiri.

Zonasi Hijau atau lahan yang ditawarkan biasanya berada jauh dari permukiman padat penduduk dan benar-benar memotong hamparan sawah yang masih aktif digarap oleh petani sekitar.

Kawasan tersebut umumnya minim fasilitas umum untuk publik, belum memiliki akses jaringan listrik resmi dari PLN, tidak dilewati jalur pipa air bersih (PDAM), dan tidak ada sistem drainase atau selokan pembuangan komunal yang memadai.

2. Skema Pembayaran Tidak Bisa Lewat KPR Bank Konvensional

ilustrasi beli rumah, KPR
ilustrasi beli rumah, KPR (vecteezy.com/Suwaree Tangbovornpichet)

Jika developer menawarkan rumah atau kavling tersebut, coba tanyakan apakah pembeliannya bisa difasilitasi melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank konvensional atau bank syariah BUMN.

Pihak perbankan memiliki sistem kurasi legalitas yang sangat ketat. Bank dipastikan akan menolak total pengajuan KPR jika status tanah induk terdeteksi masuk dalam deliniasi peta LSD.

Untuk mengakalinya, developer biasanya hanya menyediakan opsi pembayaran cash keras atau cash bertahap berkedok "KPR Syariah Mandiri ke Developer" dengan jangka waktu pendek agar transaksi cepat selesai sebelum kedoknya ketahuan.

3. Legalitas Tersangkut, Janji SHM Hanya "Basa-Basi"

ilustrasi KPR
ilustrasi KPR (vecteezy.com/Bigc Studio)

Saat Sedulur menanyakan dokumen kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), pihak pemasar biasanya akan mengeluarkan seribu satu alasan untuk meyakinkanmu.

Kamu hanya akan disodorkan Ikatan Jual Beli (IJB), Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bawah tangan, atau klaim tanah aman bermodal petok/Letter C.

Mereka akan berdalih, "Sertifikat induk sedang dalam proses pemecahan dan pengeringan lahan di BPN, Pak/Bu." Faktanya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk alih fungsi lahan LSD ke perumahan tidak akan pernah diterbitkan oleh BPN!

4. Tidak Memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Cicilan KPR
Ilustrasi cicilan KPR (pexels.com/Atlantic Ambience)

Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG (yang dulu dikenal dengan nama IMB) merupakan bukti mutlak bahwa rencana pembangunan rumah tersebut sudah direstui oleh pemerintah daerah setempat.

Perumahan yang berdiri di atas lahan LSD dipastikan tidak akan pernah mendapatkan dokumen PBG dari Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Penataan Ruang kabupaten/kota setempat.

Tanpa adanya PBG, perumahan kavling tersebut otomatis dicap sebagai bangunan liar dan ilegal. Dampaknya, rumah yang sudah kamu bayar mahal-mahal sewaktu-waktu bisa disegel hingga dirobohkan paksa oleh Satpol PP tanpa ada ganti rugi sepeser pun.

5. Trik Taktis Cek Status Lahan Sebelum Membeli

HGB GOB.jpg
Status lahan GOB berdasarkan Bhumi ATR BPN sebagai hak guna bangunan (HGB). (Dok. IDN Times/Bhumi ATR BPN)

Unduh Aplikasi "Sentuh Tanahku": Aplikasi resmi milik Kementerian ATR/BPN ini bisa kamu gunakan untuk mengecek plot bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.

Buka Situs "Bhumi ATR BPN": Lewat peta digital ini, kamu bisa melihat langsung apakah koordinat lokasi perumahan incaranmu masuk ke dalam area hijau dilindungi (LSD) atau tidak.

Validasi ke Kantor Pertanahan (Kantah): Jangan ragu untuk datang langsung ke kantor BPN kabupaten/kota setempat dengan membawa fotokopi sertifikat induk atau titik koordinat lahan untuk menanyakan status tata ruangnya demi keamanan investasimu.

Nah, itulah 4 ciri utama perumahan kavling murah di Jawa Tengah yang terindikasi berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Bagikan informasi penting ini ke grup keluarga atau teman-temanmu yang lagi cari rumah ya, biar gak ada lagi yang jadi korban developer nakal. Tetap waspada dan cerdas dalam berinvestasi, Sedulur!

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono

Latest News Jawa Tengah

See More