Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Seorang petugas memakai kaos tangan sambil memasukan seekor anjing ke dalam truk. (IDN Times/Dok Yayasan Sahabat Satwa)

Semarang, IDN Times - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Jawa Tengah sedang memeriksa kelengkapan dokumen surat kesehatan hewan yang ada pada truk pengangkut 226 anjing. Truk tersebut sebelumnya pada Sabtu malam diadang komunitas pecinta anjing di Tol Kalikangkung Semarang. 

1. Perlu dilengkapi surat lalu lintas hewan

Pemberangkatan anjing-anjing yang diselamatkan oleh Koalisi Indonesia Bebas Daging Anjing/Dog Meat Free Indonesia (DMFI). (dok. DMFI)

Kepala Disnak Keswan Jateng Agus Wariyanto mengatakan anjing secara aturan normatif bukanlah termasuk hewan komoditas pangan. Karena anjing yang diperdagangkan rawan terpapar virus rabies. 

"Ya itu di dalam aturan normatif bukan termasuk pangan. Kalau pangan harus diternakkan baru masuk ranah kita. Kalau kita ada aturan lalu lintas ternak dari propinsi ke propinsi. Cuman untuk kaitan dengan anjing tadi kalau tergigit rentan rabies. Maka perlu ada surat lalu lintas dan surat kesehatan hewan," ungkap Agus, Senin (8/1/2024).

2. Kalau tidak ada suratnya ya ilegal

Editorial Team

Tonton lebih seru di