Semarang, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah memastikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mengalami kenaikan. Besaran kenaikan UMP 2024 sebesar 4,02 persen.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan UMP Jateng tahun 2024 sebesar Rp2.036.947. Nilai Upah Minimal Provinsi itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP Jateng 2023 yang tercatat sebesar Rp1.958.169,69.
"Kenaikannya 4,02 persen. Tahun 2024 ya 4,02," kata Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan secara resmi kenaikan UMP 2024 sudah diumumkan pihaknya hari ini. Akan tetapi pengumuman resmi akan disiarkan melalui website Kominfo Jateng.
"Ini baru dikirim bahannya ke Kominfo mau dirilis. Rilisnya sudah dibawa ke sana mau dimasukan portal Kominfo. Rilisnya lengkap di Kominfo," akunya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Disnakertrans telah menggelar rapat dengan dewan pengupahan untuk menentukan besaran UMP 2024. Rapat dewan pengupahan melibatkan unsur Apindo dan konfederasi organisasi perburuhan di kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan.
Apindo Jateng mengusulkan UMP 2024 naik 3,6 persen. Sedangkan buruh mengusulkan UMP naik 15 persen.
