Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Kota Semarang akan menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas upah minimum kabupaten/kota (UMK), Selasa (29/11/2022). Pada koordinasi tersebut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang akan mengimplementasi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perhitungan UMK Tahun 2023.

1. Terapkan aturan baru dari pemerintah

Buruh di Sumut menolak kenaikan UMP sebesar 8,51 persen (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, penyesuaian nilai upah minimum kenaikannya tidak boleh lebih dari 10 persen.  

Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno mengatakan, pihaknya akan menerapkan aturan baru dari pemerintah tersebut untuk menghitung dan menetapkan UMK.  

‘’Kami menggunakan aturan baru itu karena ada rumusan lain di luar PP No 36. Misalnya, upah minimum tahun berjalan dengan inflasi, dan perkalian pertumbuhan ekonomi. Lalu ada pula upah minimum tahun berjalan,” ungkapnya saat dihubungi IDN Times, Senin (28/11/2022).

2. Buruh minta UMK naik 11–13 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di