- Terapkan filter 2L OJK (Legal dan Logis).
- Libatkan pihak ketiga anak atau anggota keluarga sebelum mengambil keputusan besar.
- Selalu konfirmasi informasi ke saluran resmi.
Banking Insight, Kenapa Masyarakat Masih Mudah Jadi Korban Investasi?

Banyumas, IDN Times - Angka inklusi keuangan Indonesia sudah tembus di atas 80 persen. Artinya, sebagian besar masyarakat sudah punya akses ke produk bank, pinjaman, atau layanan keuangan lain. Tapi di balik angka yang tampak bagus itu, ada celah yang masih menganga: literasi keuangan baru berada di kisaran 60–65 persen.
Celan itu yang membuat banyak orang mudah tergiur janji “untung besar dalam waktu singkat” dan akhirnya jadi korban investasi ilegal. Fenomena ini menjadi sorotan utama dalam kegiatan Banking Insight 2026 yang digelar di Purwokerto, Jumat (24/7/2026).
Para jurnalis, akademisi, praktisi perbankan, dan ahli hukum duduk bersama membahas satu pertanyaan sederhana tapi krusial: bagaimana membedakan kredit bank dengan investasi, dan mengapa keduanya tidak boleh dicampuradukkan.
1. Kesenjangan literasi, sudah pakai, belum Paham

Dr. Dian Purnomo Jati, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), melihat pola yang berulang. Banyak orang sudah berani bertransaksi keuangan, tapi belum benar-benar mengerti manfaat, risiko, dan karakteristik produk yang mereka pakai.
“Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara masyarakat yang sudah menggunakan produk keuangan dengan masyarakat yang benar-benar memahami manfaat, risiko, dan karakteristik produk tersebut. Banyak orang sudah melakukan transaksi keuangan, tetapi belum memiliki bekal pengetahuan yang memadai dalam mengambil keputusan,” ujar Dian.
Menurutnya, keputusan investasi sering kali didorong emosi, ikut tren, atau sekadar informasi dari media sosial. Legalitas penyelenggara dan risiko produk sering diabaikan. Akibatnya, masyarakat rentan menjadi sasaran modus investasi ilegal.
“Literasi keuangan menjadi benteng utama. Jangan hanya melihat janji keuntungan besar dalam waktu singkat, tetapi pastikan legalitas penyelenggara dan pahami risiko investasinya. Keputusan investasi seharusnya didasarkan pada pemahaman terhadap karakteristik produk, bukan karena ikut-ikutan atau tergiur imbal hasil yang tidak logis,” tegasnya.
2. Kredit bank bukan investasi, dan sebaliknya

Dari sisi perbankan, Putu Agus Sinom Artawan, Distribution Head V Bank Mandiri Taspen, menjelaskan bahwa proses pengajuan kredit di bank jauh lebih berjenjang dan terukur. Baik Kredit Mantap Pensiun, Kredit Mantap Pra Pensiun, maupun Kredit Mantap Aktif, semuanya melewati sistem yang melibatkan beberapa pihak, bukan sekadar keputusan satu analis.
“Persetujuan kredit tidak langsung dilakukan oleh analis dengan pemohon tetapi secara sistem yang melibatkan tim lain. Selain itu, kami pun turut mengedukasi para calon nasabah tentang kredit secara umum yang harus disesuaikan dengan kemampuan dan tujuannya,” katanya.
Ia menekankan, kredit di Bank Mandiri Taspen dirancang sebagai instrumen multiguna, terutama untuk kebutuhan setelah masa pensiun. Bukan sarana spekulasi. Edukasi literasi keuangan menjadi bagian dari komitmen bank agar nasabah memahami produk dan mengelola keuangan secara sehat.
3. Perjanjian kredit tetap mengikat

Advokat dan Kurator Hukum Aan Rohaeni, S.H., menambahkan perspektif hukum yang sering terabaikan. Perjanjian kredit bank adalah kesepakatan yang mengikat antara bank dan debitur. Kerugian akibat investasi ke pihak ketiga tidak otomatis menghapus kewajiban membayar cicilan.
“Perjanjian kredit bank dan investasi adalah dua entitas hukum berbeda. Kredit tetap sah meski investasi ke pihak ketiga gagal. Jika terdapat unsur penipuan atau paksaan dari oknum, maka perjanjian kredit dapat dibatalkan,” jelas Aan.
Ia juga mengingatkan soal tanggung jawab bank. Bank wajib ganti rugi jika oknum karyawan melakukan penipuan dalam ruang lingkup tugas resmi, menggunakan fasilitas kantor, kop surat, stempel, atau rekening resmi bank. Jika di luar itu, bank tidak menanggung kewajiban tersebut.
Proses hukum terhadap pelaku penipuan, termasuk penelusuran aset (asset tracing), tetap penting untuk membuka peluang pemulihan kerugian korban.
4. Tiga filter sederhana untuk lindungi aset masa tua

Ketua PWI Purwokerto, Lilik Darmawan, menambahkan bahwa kegiatan seperti Banking Insight 2026 juga menjadi ruang edukasi bagi wartawan. Agar pemberitaan soal keuangan tidak hanya menyampaikan kasus, tapi juga membantu masyarakat memahami perbedaan mendasar antara kredit dan investasi.
Pesan yang diulang sepanjang diskusi jelas: jangan mudah tergiur. Pastikan legalitas. Pahami risikonya. Karena sekali salah langkah, yang hilang bukan hanya uang, tapi juga rasa aman di masa tua.
Di akhir diskusi, Dian Purnomo Jati memberikan tips tiga langkah praktis yang bisa langsung diterapkan:
“Di era digital hari ini, literasi adalah perlindungan terbaik bagi aset masa tua kita,” tutup Dian.

















