Ilustrasi Room Attedant (Dok. Kemenparekraf).
Selain itu, buronan lainnya atas nama Alfian Sutadi juga berhasil ditangkap di persembunyiannya di Villa Permai, wilayah Bekasi Utara oleh tiga tim kejaksaan sekaligus.
Sedangkan Hendro yang belakangan ini jadi buronan kasus korupsi juga ditangkap ketika berada di Desa Keberomo, Kecamatan Tayu, Pati.
Ketiga DPO tersebut, katanya selama ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kejaksaan Negeri Kebumen dan Kejaksaan Negeri Pati dengan masa hukuman yang bervariasi.
"Saya imbau kepada para DPO daripada malu saat ditangkap, sebaiknya menyerahkan diri. Sebab di tahun ini kita sedang giat menangkap para buronan selain juga melakukan sejumlah penyidikan," tegasnya.