Langgar Izin Tinggal, 2 Pekerja Tiongkok di KIK Kendal Dideportasi

- Dua pekerja Tiongkok berinisial CB dan ZJ dideportasi melalui Bandara Ahmad Yani Semarang pada 5 September 2026 karena menyalahgunakan izin tinggal kunjungan ITK D2.
- Pelanggaran terungkap dalam operasi Timpora di Kawasan Industri Kendal pada 3 September, yang memeriksa 505 WNA; indikasi pelanggaran hanya ditemukan pada dua pemegang ITK D2.
- Deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam, berdasarkan aturan keimigrasian dan surat perintah Imigrasi Semarang; keduanya terbang dengan AirAsia menuju negara asal melalui transit Malaysia.
Dua pekerja berkewarganegaraan Tiongkok berinisial CB dan ZJ dideportasi ke negara asalnya lantaran kedapatan melanggar izin tinggal.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Sabtu (5/9/2026) setelah melalui serangkaian tahapan pemeriksaan mendalam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Ari Widodo, menegaskan pihaknya akan memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Semarang.
"Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga tertib keimigrasian," ujarnya dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (9/9/2026).
Temuan pelanggaran diketahui saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Kendal operasi gabungan di Kawasan Industri Kendal, Kamis (3/9/2026).
Di salah satu pabrik, timpora memeriksa 477 WNA. Meliputi 475 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 2 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) D2.
Saat diperiksa, dua WNA Tiongkok pemegang ITK D2 disinyalir melanggar izin keimigrasian sehingga diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke lokasi berikutnya yang masih berada di KIK. Di lokasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan terhadap 28 warga negara asing yang seluruhnya merupakan pemegang ITAS dan tidak menemukan adanya pelanggaran izin tinggal.
Dengan demikian, dalam operasi gabungan tersebut tim melakukan pengawasan terhadap total 505 WNA, terdiri atas 503 pemegang ITAS dan 2 pemegang ITK D2. Seluruh rangkaian operasi berlangsung tertib dan lancar hingga selesai sekitar pukul 15.30 WIB.
"Terhadap dua WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Haryono Susilo.
Ia melanjutkan bahwa proses pendeportasian diawali dengan penyiapan berkas administrasi pada pukul 08.00 WIB. Pada pukul 09.00 WIB, petugas membawa kedua warga negara asing tersebut menuju Bandara Ahmad Yani. Setibanya di bandara jam 10.00 WIB, petugas melakukan proses pelaporan keberangkatan pada konter AirAsia dan berkoordinasi dengan petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Setelah pemeriksaan rampung, petugas mengawal keduanya hingga ruang tunggu keberangkatan internasional. Keduanya menjalani proses naik pesawat pada pukul 12.00 WIB dan diberangkatkan menuju negara asal dengan transit Malaysia menggunakan penerbangan AirAsia AK451 yang lepas landas pukul 12.20 WIB.
Ia menuturkan pendeportasian merupakan tindak lanjut atas pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal. Upaya pendeportasian sesuai Surat Perintah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Nomor WIM.13.IMI.1-GR.04.14-7483 tanggal 4 September 2026. Pelanggaran yang dilakukan memenuhi unsur Pasal 122 huruf a juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur, mulai dari penyiapan administrasi hingga pengawalan keberangkatan kedua warga negara asing tersebut," jelasnya.
Ia menegaskan komitmennya untuk melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara konsisten. Setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menggunakan izin tinggal sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya.
























