Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Djoko Susanto, Advokat yang Jadikan Klinik Hukum sebagai Ruang Publik
Djoko Susanto diruang kerjanya, di klinik hukum yang Ia keloma bersama beberapa advokat lainnya jadi tempat aduan dan curhat hukum berbagai kalangan, Sabtu (3/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
  • Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto yang dipimpin Djoko Susanto menjadi ruang konsultasi bagi warga dari berbagai latar belakang untuk menyampaikan persoalan hukum.

  • Pada 2026, klinik ini mendampingi 85 nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen yang melaporkan kerugian lebih dari Rp18 miliar terkait mantan pegawai bank.

  • Selain menangani pengaduan penipuan dan sengketa keuangan, kantor Djoko menjadi ruang diskusi yang lebih cair, didukung rekan advokat dan suasana terbuka bagi masyarakat.

  • Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto yang dipimpin Djoko Susanto menjadi ruang konsultasi bagi warga dengan beragam persoalan hukum, terutama kelompok rentan.

  • Sebanyak 85 nasabah pensiunan Bank Mandiri Taspen melapor dengan klaim kerugian lebih dari Rp18 miliar; klinik membantu mengumpulkan dokumen dan mengingatkan kehati-hatian menandatangani berkas.

  • Selain pendampingan perkara, kantor Djoko menjadi ruang diskusi masyarakat dan jurnalis dalam suasana cair; ia bekerja bersama sejumlah advokat untuk membantu warga memahami pilihan hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2026

Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto ramai didatangi nasabah Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, mayoritas pensiunan, terkait dana yang mereka nyatakan bermasalah.

4 Juni 2026

IDN Times melaporkan 61 pensiunan telah mengadu kepada Djoko Susanto. Nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp13,3 miliar.

kemudian

Data klinik hukum mencatat jumlah pelapor berkembang menjadi 85 orang dengan nilai kerugian yang dilaporkan lebih dari Rp18 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menerima konsultasi dan aduan beragam persoalan hukum, termasuk laporan nasabah Bank Mandiri Taspen mengenai dugaan masalah dana serta sengketa keuangan dan dugaan penipuan.
  • Who?
    Advokat Djoko Susanto, Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, didampingi Wahidin, Eko Prihatin, dan Ratna, menangani pengaduan warga, termasuk 85 nasabah Bank Mandiri Taspen yang mayoritas pensiunan.
  • Where?
    Pengaduan dan konsultasi berlangsung di Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto di Jalan Sidanegara, Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
  • When?
    Laporan nasabah Bank Mandiri Taspen menjadi ramai pada 2026. Pada 4 Juni 2026, tercatat 61 pensiunan mengadu; kemudian data klinik mencatat 85 pelapor.
  • Why?
    Warga mendatangi klinik untuk menyampaikan persoalan hukum, memperoleh gambaran hak dan langkah hukum. Para nasabah melaporkan dana bermasalah setelah berhubungan dengan seorang mantan pegawai bank.
  • How?
    Klinik mengumpulkan dokumen dan keterangan pelapor serta memberi pendampingan. Tim mengingatkan korban membaca dan memahami konsekuensi hukum sebelum menandatangani dokumen dari pihak lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Djoko Susanto punya tempat bantuan hukum di Purwokerto. Banyak orang datang membawa masalah. Ada 85 pensiunan yang mengaku kehilangan lebih dari Rp18 miliar dari urusan bank. Djoko dan teman-teman advokat membantu mereka. Orang lain juga boleh datang untuk bertanya. Di sana ada obrolan dan makanan juga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menunjukkan bagaimana layanan advokat dapat terasa lebih dekat dengan masyarakat. Melalui ruang konsultasi, pengumpulan dokumen, pendampingan, dan pengingat agar warga memahami dokumen sebelum ditandatangani, Djoko Susanto bersama rekan-rekannya membantu banyak orang memperoleh gambaran atas hak serta langkah hukum yang tersedia dalam suasana terbuka dan cair.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Purwokerto, IDN Times – Tidak semua orang datang ke kantor advokat membawa perkara besar. Ada yang membawa surat, ada yang membawa cerita, bahkan ada yang datang karena tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa.

Pemandangan semacam itu bisa ditemui di Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto, Jalan Sidanegara. Kantor yang dipimpin advokat Djoko Susanto, S.H., tersebut menjadi tempat masyarakat menyampaikan berbagai persoalan hukum.

Djoko yang juga Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto tidak hanya bekerja bersama berkas dan pasal. Dalam kesehariannya, ia bertemu dengan masyarakat dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan hukum.

1. Tempt konsultasi dan aduan warga taat hukum

Tidak hanya kasus besar seperti Mandiri Taspen, warga tak mampu korban rudapaksa pun tertangani hingga pelaku jalani proses hukum, Sabtu (3/10/2026).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Salah satu perkara yang membuat Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto ramai terjadi pada 2026.

Sejumlah nasabah Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, mayoritas pensiunan, datang membawa persoalan terkait dana yang menurut pengakuan mereka bermasalah setelah berhubungan dengan seorang mantan pegawai bank.

Pada 4 Juni 2026, IDN Times melaporkan terdapat 61 pensiunan yang telah mengadu kepada Djoko. Saat itu, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp13,3 miliar.

Jumlah tersebut kemudian berkembang. Data klinik hukum mencatat sebanyak 85 orang telah melapor dengan nilai kerugian yang dilaporkan lebih dari Rp18 miliar.

Kantor advokat itu pun menjadi tempat pengumpulan dokumen dan keterangan para nasabah.

Tim pendamping juga mengingatkan para korban agar berhati-hati terhadap dokumen yang diberikan pihak lain. Nasabah diminta membaca dan memahami konsekuensi hukum sebelum menandatangani dokumen apa pun.

Bagi para pensiunan tersebut, persoalan yang dibawa ke kantor Djoko bukan sekadar angka miliaran rupiah. Di baliknya terdapat tabungan dan sumber penghidupan yang mereka klaim terdampak.

2. Tidak semua yang datang membawa perkara viral

Begini gaya Djoko Susanto (kanan) bila sudah diruang sidang, nampak saat membela pemuda yang dijadikan tersangka kasus bbm ilegal. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kasus dengan puluhan korban memang menarik perhatian. Namun, aktivitas Djoko sehari-hari jauh lebih luas.

Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto menerima berbagai pengaduan masyarakat, termasuk dugaan penipuan, sengketa keuangan dan persoalan hukum lainnya.

Empat mantan karyawan sebuah usaha di Jatilawang, misalnya, pernah datang meminta pendampingan karena mengaku khawatir dikaitkan dengan persoalan transaksi keuangan yang terjadi ketika mereka masih bekerja.

Ada pula masyarakat yang datang membawa masalah yang tidak pernah masuk pemberitaan.

Bagi orang yang kehilangan tabungan, menghadapi sengketa, kehilangan pekerjaan atau berhadapan dengan persoalan keluarga, masalah tersebut tetap memiliki arti besar.

Klinik hukum kemudian menjadi tempat pertama untuk menyampaikan cerita sekaligus mencari gambaran mengenai hak dan langkah hukum yang tersedia.

3. Ada makanan dan obrolan di balik suasana kantor advokat

Menu makanan selalu disediakan untuk para tamu yang datang ke klinik hukum, bahkan bila ludes pun selalu pesan makanan dari luar hal itu dilakukan agar datang pulang kenyang. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Hal yang menarik dari kantor Djoko bukan hanya perkara yang datang silih berganti.

Kantor tersebut juga menjadi tempat bertemu berbagai kalangan. Jurnalis media siber maupun elektronik kerap berdiskusi dengan Djoko mengenai perkara dan berbagai persoalan masyarakat di Banyumas.

Namun, suasananya tidak selalu serius.

Orang yang datang terkadang melanjutkan pembicaraan dengan obrolan sehari-hari. Makanan juga tersedia bagi mereka yang bertandang.

Kebiasaan Djoko menyediakan makanan membuat kantor hukum itu terasa lebih cair. Orang tidak selalu datang sebagai klien dengan urusan formal. Sebagian datang untuk bertemu, berdiskusi atau sekadar berbincang.

Djoko sendiri merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Dalam menjalankan aktivitasnya, ia dibantu sejumlah rekan advokat, di antaranya Wahidin, Eko Prihatin dan Ratna. Istrinya juga bekerja di bidang hukum sebagai notaris.

Dari ruang konsultasi hingga menjadi tempat masyarakat bertemu, Klinik Hukum PERADI SAI Purwokerto memperlihatkan sisi lain dari profesi advokat.

Di balik meja dan tumpukan dokumen, ada orang-orang yang datang membawa cerita. Bagi Djoko, cerita tersebut kemudian menjadi bagian dari pekerjaan untuk membantu mereka memahami persoalan hukum yang sedang dihadapi.

Curated For You

Editorial Team

Related Article