Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dua Tahun Kades dan Staf Desa Klapagading Kulon Tak Akur, Perangkat Buka Suara

idntimes.com
Suasana di kantor desa Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas yang sejak 2023 tak kondusif pasca saling tuding kades dan perangkatnya soal keuangan desa, Jumat (5/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)
Intinya sih...
  • Komunikasi antara perangkat desa dan kepala desa memburuk, administrasi tersendat
  • Ada perangkat desa yang tidak menerima tamsil selama 12 bulan dan potensi kerugian negara hingga Rp1 miliar lebih
  • Kuasa hukum perangkat desa sebut perangkat takut adanya arogansi, sementara kades sebut perangkat tidak pernah laporkan kinerja tepat waktu
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Polemik internal Pemerintahan Desa Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas terus bergulir sejak tahun 2023. Komunikasi antara perangkat desa dan kepala desa memburuk, administrasi tersendat, hingga dugaan penyimpangan anggaran mulai mengemuka kembali.

Kepada IDN Times, Ditengah situasi yang dianggap “tidak normal”, beberapa perangkat desa akhirnya mulai bersuara mengungkap betapa terhambatnya roda pemerintahan dalam dua tahun terakhir.

Diketahui, pada tahun 2023 silam ratusan warga dan 8 perangkat desa Klapagading kulon melakukan aksi demo mengecam dan menuntut kepala desa Karsono untuk meletakkan jabatannya, dan meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan uang dana desa.

1. Komunikasi macet, administrasi desa tersendat

idntimes.com
Salah satu perangkat desa klapagading kulon, Wangon, Banyumas saat jelaskan kondisi di pemerintahannya, Jumat (5/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Beberapa perangkat desa Klapgading Kulon yang ditemui IDN Times, Jumat (5/12/2025) kompak menyatakan bahwa berbagai kegiatan desa tersendat karena tanda tangan kepala desa yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program tidak dapat diakses dengan mudah.

"Kalau dibilang nyaman, ya tidak nyaman, banyak urusan terkendala, kalau mau tanda tangan musti nunggu kades datang, hal ini terjadi karena komunikasi sudah tak bagus, mau tanda tangan SPP saja sulit,"ujar salah satu perangkat desa bernama Sodikin.

Sementara untuk pelayanan publik tetap dibuka, namun tidak selancar sebelumnya. "Pelayanan berjalan, tapi ya tersendat, kondisi internal pasti berpengaruh dan tidak bagus untuk kondisi sekarang,"tegasnya.

2. Ada perangkat desa sebut 12 Bulan tidak menerima tamsil

idntimes.com
Beberapa perangkat desa klapagading kulon mengaku ada yang selama 12 bulan belum menerima tamsil yang menjadi haknya, Jumat (5/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Salah satu persoalan krusial adalah tamsil perangkat desa tahun 2019 yang diduga tidak diterimakan selama sekitar 12 bulan. Setiap perangkat yang memiliki dua bau hasil lelang desa seharusnya menerima sekitar Rp30 juta per tahun.

"Kami tidak menerima, mpat perangkat terkena, bendahara bilang tidak memegang, kepala desa juga tidak memberi kejelasan, saat ditanyakan, jawaban yang diterima justru tidak memberi solusi,"jelasnya.

Perangkat desa tersebut menambahkan pihaknya dan perangkat lain yang tidak mendapat haknya bila ditanyakan ke kades hanya mengatakan untuk dicari.

“Dia bilang, silakan dicari, kita rapatkan tapi bubar tanpa kejelasan,"ujarnya dengan nada kesal.

3. Potensi kerugian negara hingga 1 Miliar lebih?

freepik.com
Potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan anggaran di Desa Klapagading Kulon capai ratusan juta, Jumat (5/12/2025).(IDN Times/Ilustrasi)

Perangkat juga menyebut ada temuan aparat terkait potensi kerugian negara yang mencapai Rp1 miliar lebih, sebagian temuan diarahkan pada, Dana Desa, Program RTLH, Pengadaan mesin pencacah sampah, dan kegiatan lain yang belum dijelaskan rinci.

Untuk Program RTLH, temuan potensi kerugian disebut sekitar Rp170-270 juta hanya pada satu titik. Ditengah polemik, beberapa perangkat justru pernah dilaporkan oleh kepala desa ke polisi dan kejaksaan. "Ada laporan pencemaran nama baik, terakhir ke kejaksaan soal dugaan korupsi terhadap perangkat, tapi siapa pelapornya tidak diberi tahu,"tambahnya.

Perangkat desa berharap proses hukum dapat segera menyelesaikan sengkarut masalah yang terjadi. "Kami ingin persoalan selesai, biar pemerintahan berjalan kondusif. Pelayanan lebih baik lagi. Jika ada yang bersalah, silakan diproses hukum,"tambahnya.

Situasi saat ini dinilai tidak sehat untuk berlangsung lama. Masyarakat mulai resah, perangkat bekerja dengan rasa tidak aman, sementara kepastian hukum belum muncul.

4. Kuasa hukum perangkat desa sebut perangkat takut adanya arogansi

idntimes.com
Ananto Widagdo, kuasa hukum 8 perangkat desa klapagading kulon menyebut ada rasa takut akibat sifat arogan dari kepala desa, Jumat (5/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Kuasa hukum perangkat Desa Klapagading Kulon, Ananto Widagdo, turut memberikan penjelasan terkait situasi psikologis para perangkat yang selama ini memilih diam.

Menurutnya, perangkat sebenarnya ingin mengungkapkan kondisi sebenarnya, tetapi ada tekanan psikologis dan rasa takut terhadap pihak-pihak tertentu.

"Ada aspek psikologis yang hanya mereka yang merasakan, mereka punya kekhawatiran, ketakutan, dengan adanya pendampingan hukum, kami ingin mereka tidak lagi terintimidasi,"kata Ananto saat dihubungi IDN TImes.

Ananato menegaskan bahwa seluruh persoalan harus diuji berdasarkan data dan fakta hukum. "Yang penting sesuai fakta dan kenyataan, nanti dikroscek dengan fakta hukumnya, tidak ada yang katanya-katanya, semua jelas datanya,"tambahnya.

Ia juga menilai bahwa ketakutan perangkat tidak muncul tanpa sebab. "Saya melihat ada sifat seseorang yang membuat perangkat ketakutan. Itu harus dipangkas. Masyarakat resah, perangkat resah, tapi mereka takut speak up,"jelasnya.

Ananato menegaskan dirinya tidak punya kepentingan pribadi, namun ia menilai kondisi Desa Klapagading Kulon sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian.

"Sebenarnya mereka menunggu momentum, kondisi ini sudah terlalu lama, saatnya dibuka secara terang,"katanya.

5. Kades Karsono sebut perangkat tidak pernah laporkan kinerja tepat waktu

idntimes.com
Karsono, Kepala Desa Klapagading Kulon, Wangon, Banyumas sebut perangkatnya tidak pernah melaporkan kinerjanya tepat waktu, Senin (8/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Sementara itu, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, saat dihubungi IDN Times, memberikan klarifikasi mengenai dinamika hubungan kerja dengan perangkat desa. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambilnya merupakan bentuk peringatan atas sejumlah hal yang dianggap perlu diperbaiki oleh perangkat di wilayahnya.

Menurutnya, perangkat desa selama ini tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan tepat waktu dan dinilai mengabaikan tupoksi serta tidak melakukan koordinasi dengan kepala desa sebagaimana mestinya.

Karsono menyebut bahwa teguran tersebut diberikan bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi sebagai proses pembinaan agar perangkat kembali menjalankan tugas sesuai aturan. Ia menyampaikan bahwa setiap perangkat semestinya melaporkan kinerja secara berkala dan berkonsultasi dengan pimpinan desa untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Tujuannya agar perangkat dapat melaksanakan tugas sesuai tupoksi dan peraturan, serta menghadap kepala desa membawa laporan kinerja," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya telah bersikap baik dan terbuka terhadap perangkat. Berbagai permintaan laporan kinerja bahkan sudah ia sampaikan melalui sekretaris desa, namun hingga kini belum mendapat respons yang memadai. “Saya sudah baik-baik, dan sudah meminta laporan kinerja lewat sekdes. Tapi tidak pernah diserahkan,"kata Karsono.

6. Pengacara Karsono sebut 9 perangkatnya kena SP Kades

idntimes.com
Djoko Susanto, SH, kuasa hukum kepala desa Klapagading kulon sebut kliennya telah memberikan surat peringatan keras kepada 9 perangkatnya karena dinilainya lambat dalam laporan kinerja, Senin (8/12/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Pernyataan Kepala Desa tersebut turut diperkuat oleh Kuasa Hukum Kepala Desa Klapagading Kulon, Djoko Susanto, SH yang membenarkan adanya tindakan pembinaan terhadap perangkat.

Djoko menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Karsono merupakan langkah pengawasan dan penertiban yang menjadi bagian dari tanggung jawab seorang kepala desa dalam membina jajarannya.

Menurutnya, beberapa perangkat selama ini dinilai tidak kooperatif dan tidak mau bekerja sama, sehingga tindakan peringatan menjadi kewenangan yang sah dan diperlukan.

Djoko menegaskan bahwa penerbitan peringatan tersebut bukan bentuk tekanan, namun wujud tanggung jawab moral Kepala Desa kepada masyarakat, agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai harapan warga.

"Ini langkah pembinaan dan pengawasan kepada perangkat desa sebagai bagian dari kewenangan Kepala Desa, agar pemerintahan dapat berjalan sesuai keinginan masyarakat,"ujarnya.

Share
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Dua Tahun Kades dan Staf Desa Klapagading Kulon Tak Akur, Perangkat Buka Suara

08 Des 2025, 11:24 WIBNews