Kudus, IDN Times - Dua terdakwa kasus penggelapan dana Yayasan UMK, Lilik Riyanto mantan bendahara dan Zamhuri mantan menajer Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK) memasuki babak akhir. Kedua terdakwa divonis masing-masing tiga tahun enam bulan.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Selasa (29/10) sore. Sidang dengan agenda putusan itu dipimpin langsung Ketua Majelis Singgih Wahono, Hakim Anggota Edwin Pudhoyono dan Hakim Anggota Dedy Adi Saputra.