Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duh! Pemprov Jateng dan 35 Daerah Baru Balikin Dana Belanja Rp44 M

IMG_20251021_104531.jpg
Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi Rahmatullah saat media gathering dengan media di Kopi O Jalan Sisingamangaraja Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Semarang, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah menemukan upaya pengembalian kelebihan dana belanja infrastruktur di tingkat kabupaten/kota baru kisaran Rp44 miliar. Padahal secara keseluruhan alokasi kelebihan dana belanja yang musti dikembalikan ke kas negara mencapai Rp65 miliar. 

Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi Rahmatullah mengatakan kewajiban mengembalikan dana belanja infrastruktur tertuanh dalam hasil laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

Ada 36 entitas yang wajib mengembalikan kelebihan dana belanja. Yakni 35 pemerintah daerah/kota. Serta satu Pemprov Jateng. 

"Terkait temuan nilainya sekitar Rp96 miliar. Tapi pada intinya, sejauh ini sudah dikembalikan sebesar Rp44 miliar. Rp10 miliar saat pelaksanaan tindaklanjut, lalu Rp33 miliar saat sebelum diterbitkan laporan hasil pemeriksaan. Sisanya masih dalam proses pengembalian," ungkapnya, Selasa (21/10/2025). 

Ia mengungkapkan pada tahun ini telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi pengembalian kelebihan dana belanja infrastruktur. 

Walaupun tidak merinci pemkab mana saja yang mengembalikan kelebihan dana belanja, namun rata-rata peruntukannya untuk pembayaran honor pekerja proyek, pembiayaan infrastruktur dan sarana lainnya. 

"Dari yang kita lakukan pemeriksaan, kita temukan adanya kelebihan-kelebihan bayar. Tapi kalau terkait infrastruktur, mungkin kekurangan volume. Misalnya untuk pembayaran honor, kelebihan pembayaran dan sebagainya itu yang dikembalikan," akunya. 

Namun, ia berkata rekomendasi pengembalian dana itu bukan berasal dari transfer ke daerah (TKD). Melainkan anggaran dari belanja yang tidak diperuntukan sebagaimana mestinya oleh 35 kabupaten/kota dan Pemprov. 

Meski ada temuan kelebihan dana belanja, Luthfi menyatakan belum ada yang sampai ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Proses penanganan hukum tak menutup kemungkinan masih bisa diambil oleh kejaksaan maupun polisi.

Ia menyerahkan kewenangan penindakan kepada aparat penegak hukum. 

“Sejauh ini tidak ada. Tetapi memang bisa saja ke depan. Kita belum tahu apakah memang ada yang akan ditindaklanjuti atau tidak, karena itu tergantung APH,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Dhana Kencana
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us

Latest News Jawa Tengah

See More

Taruna Akpol Semarang Diminta Belajar Moral dari Filsafat Kamera

21 Okt 2025, 18:00 WIBNews