Banyumas, IDN Times - Kasus pemalsuan dokumen perbankan yang melibatkan mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto semakin menggemparkan masyarakat. Terbaru, Polresta Banyumas sebut N.H.S alias Dika (36 tahun) diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah pensiunan dengan modus licik menggunakan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah expired sejak Agustus 2025.
Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari pihak bank, bahkan tersangka meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah, dengan motif utama memenuhi keinginan hidup hedon dan membeli aset pribadi.
Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Rabu (1/7/2026) tersangka Dika yang berprofesi sebagai marketing memanfaatkan posisinya untuk membujuk nasabah, terutama pensiunan, agar menyerahkan dana dengan iming-iming bunga tinggi dan program resmi bank. "DIa memalsukan dokumen menggunakan formulir SA AGF yang sudah tidak berlaku, serta memalsukan tanda tangan pejabat bank untuk meyakinkan korban,"katanya.
