Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemalsuan Dokumen Perbankan di Banyumas, Pelaku Pakai Formulir Kedaluarsa
Penampakan formulir kadaluarsa, surat perjanjian tulis tangan, dan tambahan barang bukti lain yang digunakan Nurma Handika untuk mengelabui pensiuanan agar mau terima kredit yang tidak sesuai keinginannya, Rabu (1/7/2026).(IDN Times/Foto : Dok. Polresta Banyumas)
  • Mantan karyawan Bank Mandiri Taspen Purwokerto, N.H.S alias Dika, ditangkap karena memalsukan formulir bank kadaluarsa untuk menipu nasabah pensiunan dan meraup ratusan juta rupiah demi gaya hidup mewah.
  • Polresta Banyumas menetapkan Dika sebagai tersangka pemalsuan surat dengan ancaman enam tahun penjara, sambil memperluas penyidikan guna menemukan korban lain dan kemungkinan jaringan lebih luas.
  • Kasus ini menyoroti kerentanan pensiunan terhadap penipuan berkedok produk bank, mendorong imbauan agar masyarakat selalu memverifikasi tawaran investasi melalui kanal resmi dan tidak tergiur bunga tinggi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyumas, IDN Times - Kasus pemalsuan dokumen perbankan yang melibatkan mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto semakin menggemparkan masyarakat. Terbaru, Polresta Banyumas sebut N.H.S alias Dika (36 tahun) diduga memanfaatkan kepercayaan nasabah pensiunan dengan modus licik menggunakan formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sudah expired sejak Agustus 2025.

Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari pihak bank, bahkan tersangka meraup keuntungan pribadi hingga ratusan juta rupiah, dengan motif utama memenuhi keinginan hidup hedon dan membeli aset pribadi.

Menurut Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, Rabu (1/7/2026) tersangka Dika yang berprofesi sebagai marketing memanfaatkan posisinya untuk membujuk nasabah, terutama pensiunan, agar menyerahkan dana dengan iming-iming bunga tinggi dan program resmi bank. "DIa memalsukan dokumen menggunakan formulir SA AGF yang sudah tidak berlaku, serta memalsukan tanda tangan pejabat bank untuk meyakinkan korban,"katanya.

1. Polisi intensifkan penyidikan bersama kejaksaan

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi kembali tegaskan bahwa pelaku penipuan kredit mandiri taspen Purwokerto terancam hukuman penjara, Rabu (1/7/2026).(IDN Times/Foto : Dok. Cokie Sutrisno)

Polresta Banyumas terus mengembangkan kasus ini dengan tersangka telah ditetapkan dan ditahan sejak awal Juni 2026. Ia dijerat Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara. Ada kemungkinan pasal tambahan terkait penipuan dan penggelapan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut, penyidikan diperluas untuk mencari korban lain dan mengungkap potensi jaringan lebih luas,"tegas Kombes Petrus Silalahi.

Motif lain tersangka adalah kebutuhan pribadi dan gaya hidup hedon. Dika ingin memiliki rumah dan kendaraan mewah, serta memenuhi keinginan konsumtif lainnya. Meski pernah meraih penghargaan Best Champion Marketing dari kantor pusat karena pencapaian target kredit miliaran rupiah, prestasi jalan pintas itu justru menjadi perisai untuk melancarkan aksinya.

Petrus sebut tersangka mengaku bertindak sendiri tanpa melibatkan pihak lain. Uang hasil tipuan telah habis digunakan untuk kehidupan sehari-hari dan membayar keuntungan kepada nasabah awal agar skema Ponzi-like tetap berjalan.

2. Formulir ekspired bukan untuk transaksi

Wajah kesal pensiunan saat lakukan aksi demo protes ke bank mandiri taspen Purwokerto atas ulah karyawannya saat masih bekerja yang lolos dari pembinaan dan pengawasan saat bekerja.(DIN Times/Foto : Dok. Cokie Sutrisno)

Salah satu korban berinisial S mengaku tertipu karena dokumen terlihat resmi. “Saya percaya karena dijelaskan seperti program resmi bank. Ternyata dokumennya palsu,” ungkapnya, seperti dikutip dalam rilis polisi.

Kecurigaan muncul saat keluarga korban mengecek keabsahan dokumen ke pihak bank. Ternyata, formulir tersebut sudah expired dan tidak diperuntukkan untuk transaksi deposito. Modus serupa diduga telah dilakukan tersangka sejak 2021, dengan uang hasil kejahatan habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan “memberikan keuntungan” kepada nasabah lain agar skema berjalan.

Dari penyidikan awal, tersangka mengantongi Rp523 juta dari dua korban utama yakni Rp220 juta dari korban S dan Rp303 juta dari korban AI. Namun, pengakuan tersangka menyebutkan adanya hingga 200 nasabah sejak 2023 hingga Desember 2025. Total kerugian korban yang dilaporkan ke klinik hukum mencapai miliaran rupiah, dengan estimasi hingga Rp13-25 miliar dari puluhan hingga ratusan pensiunan.

3. Brand mandiri taspen kecolongan karyawannya

Brand mandiri taspen Purwokerto yang kecolongan atas ulah karyawannya saat masih bekerja .(IDN Times/Foto : Dok. Cokie Sutrisno)

Kasus ini menunjukkan betapa rentannya nasabah, khususnya pensiunan ASN, terhadap penipuan berkedok produk perbankan. Dika memanfaatkan kepercayaan terhadap brand Mandiri Taspen dan posisinya sebagai marketing berprestasi.

Imbauan Polisi dan Bank:

  • Selalu verifikasi tawaran investasi melalui channel resmi bank.

  • Jangan tergiur bunga tinggi yang tidak wajar.

  • Periksa dokumen secara teliti dan konfirmasi langsung ke kantor cabang.

  • Laporkan segera jika menemukan kejanggalan.

Kasus ini masih berkembang, Polisi dan kejaksaan intensif mengejar keadilan, sementara ratusan pensiunan berharap dana mereka bisa kembali. Prestasi karyawan bank, bisa saja tersembunyi niat jahat yang merugikan banyak orang.

Editorial Team

Related Article