Semarang, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah menilai seseorang yang berbohong tentang kondisinya tertular virus corona (COVID-19) bisa diancam pidana. Hal itu karena maraknya pasien yang tidak jujur saat ditanya tenaga medis, terkait dengan tracking dan tracing pasien.
Gak Jujur Riwayat Kontak dan Penyakit, Pasien Corona Bisa Dipidana

1. Riwayat kontak dan penyakit pasien COVID-19 sangat penting
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris LBH Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat.
"Pasien positif COVID-19 yang tidak jujur dengan riwayat penyakitnya dan riwayat kontak fisiknya itu bisa membahayakan orang lain, termasuk tenaga kesehatan," katanya melansir Antara, Selasa (14/4).
2. Bisa dipidana karena membahayakan orang lain
Ia menjelaskan kondisi tersebut bisa dijadikan acuan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak.
Menurut Taufik, ketidakjujuran pasien positif virus corona juga pernah terjadi hingga menyebabkan orang lain harus dicek kondisi kesehatannya.
3. Kejujuran pasien virus corona ikut menyelamatkan orang lain
Taufik menambahkan terhadap pasien positif COVID-19 yang tidak jujur terhadap kondisinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Hal tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia mengatakan kejujuran pasien penderita virus corona diharapkan bisa ikut menyelamatkan orang lain.