Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi. Deretan pil Riklona dan obat penenang lainnya yang diselundupkan di Lapas Kedungpane. Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang

Semarang, IDN Times - Para petugas Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dibuat kelabakan dengan aksi penyeludupan obat-obatan terlarang pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Sejumlah sipir yang berhasil menggagalkan penyeludupan itu menemukan ratusan butir obat penenang jenis Riklona clonazepam dan alprazolam di dalam tembok lapas. 

1. Riklona dan alprazolam termasuk psikotropika golongan C

Kepala Lapas Kedungpane menunjukan pil Riklona yang diselundupkan di dalam lapasnya. Dok Humas Lapas Kedungpane Semarang

Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Supriyanto mengaku dari hasil penelusuran sipirnya, Riklona dan alprazolam merupakan zat psikotropika golongan C. Kedua jenis obat itu mengandung zat penenang namun sangat berbahaya bila digunakan melebihi batas dosis yang ditentukan oleh dokter. 

"Ada upaya penyelundupan psikotropika sebanyak 390 butir yang telah digagalkan petugas kami. Sekarang sudah kami serahkan ke Polsek Ngaliyan untuk diproses lebih lanjut," kata Supriyanto, Rabu (14/4/2021). 

2. Seorang sipir awalnya menemukan buntelan hitam berisi 200 pil Riklona dan 190 pil alprazolam

Editorial Team

Tonton lebih seru di