ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)
Sebelumnya, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mendorong pemerintah daerah (Pemda) memperkuat tim tanggap insiden guna mencegah website Pemda disusupi situs judi online.
Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
"itigasi dan pencegahan terkait judi online telah menjadi fokus pemerintah. Bahkan Presiden Joko Widodo sudah membentuk satuan tugas khusus untuk penanganan judi online, yakni Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online)," ujar Manggala Informatika Ahli Muda pada Direktorat Keamanan Siber Sektor Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN, Ishak Farid.