Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Guru Rebana Sodomi 9 Bocah di Batang, Korban Usia 7-12 Tahun

Guru Rebana Sodomi 9 Bocah di Batang, Korban Usia 7-12 Tahun
Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)
Share Article

Batang, IDN Times - Sebanyak sembilan anak laki-laki yang kerap belajar rebana di sebuah rumah kos-kosan Desa Depok Kecamatan Kandeman, Batang menjadi korban pencabulan. Mirisnya, berdasarkan keterangan pihak Polres Batang, pencabulan dilakukan oleh gurunya sendiri yang sesama jenis. 

1. Seorang korban awalnya merasa sakit saat buang air besar

http://aceh.tribunnews.com
http://aceh.tribunnews.com

Menurut Kasatreskrim Polres Batang, AKBP Yorisa Prabowo, terdapat sembilan anak yang dicabuli oleh guru rebana yang berinisial AM.

"Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan penyidikan. Laporan awalnya kami dapatkan ketika salah satu anak laki-laki merasakan sakit saat buang air besar.Lalu dia ngaku sama orang tuanya. Kemudian ibunya menanyakan ke dia dan muncul nama pelaku inisialnya AM. Statusnya sekarang tersangka," kata Yorisa saat dikontak IDN Times, Jumat (6/1/2023). 

2. Para korban rata-rata usianya 7-12 tahun

Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Jawa Pos.com)
Ilustrasi pencabulan anak laki-laki (Foto: Jawa Pos.com)

Guru rebana yang jadi tersangka kasus pencabulan tersebut AMH alias U. Sehari-harinya dia tinggal di Dukuh Ketandan, Kelurahan Proyonanggan Utara, Batang. 

Sedangkan kesembilan korban yang telah melapor Polres Batang berinisial RA, DF, RT, FZ, B, RT, H, FI dan D. Informasi yang diterima dari polisi diketahui rata-rata korban pencabulan berusia 7-12 tahun. 

3. Anus dan dubur korban sakit

posisikan tubuh anak menyamping (pexels.com/Ryutaro Tsukata)
posisikan tubuh anak menyamping (pexels.com/Ryutaro Tsukata)

Aksi pencabulan yang dilakukan guru rebana terbongkar dari laporan yang dibuat salah satu ayah korban tanggal 2 Januari 2023 kemarin. Pelapor merasa tidak terima dikarenakan anaknya mengalami rasa sakit pada dubur dan anusnya. 

"Korban pun cerita bahwa teman-temannya pernah digitukan. Untuk sementara, baru sembilan korban. Tapi tidak menutup kemungkinan (bertambah)," ungkapnya.

4. Masih ada korban yang belum lapor

Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana
Ilustrasi. IDN Times/Galih Persiana

Saat ini Yorisa mengaku sudah membuka posko Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk menampung laporan kasus pencabulan yang terjadi di Desa Depok.

Setiap orang tua yang melapor nantinya anaknya diarahkan untuk melakukan visum untuk memperkuat barang bukti. 

"Kita arahkan untuk segera melapor dan visum. Korban saat ini didampingi LSM dan orang tua. Kami kumpulkan jumlah korban dulu sebab masih ada yang belum laporan," paparnya. 

5. Sang guru rebana terancam dipenjara 15 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Yorisa mengaku sang guru rebana terancam dipenjara 15 tahun dengan jeratan pasal berlapis. Mulai pasal KUHP, UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2022 pasal spesialis dan pasal 82 tentang perlindungan anak dan junto pasal 65.

Barang bukti yang telah diamankan berupa satu lembar sarung hitam, satu celana pendek warna krem, sebuah motor matic Vario nopol G 4335 GV dan sebuah handphone Oppo hijau. 

"Karena korbannya lebih dari satu maka ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun. Dan hukuman berupa vonis kebiri menjadi ranah kejaksaan dan pengadilan yang menentukan," kata Yorisa. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto

Latest News Jawa Tengah

See More

Pengumuman TKA 2026, Ini Cara Membaca Nilai SD, SMP, SMA dan SMK

26 Mei 2026, 07:39 WIBNews