Semarang, IDN Times – Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait distribusi LPG 3 kg atau yang lebih dikenal dengan “gas melon”. Kini, masyarakat hanya bisa membeli LPG bersubsidi itu di pangkalan resmi sehingga pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas tersebut.
Hanya Dijual di Pangkalan Resmi, Warga Jateng Kesulitan Beli LPG 3 Kg

1. Mengatasi tiga persoalan utama
Kebijakan itu diharapkan dapat mengatasi tiga persoalan utama yang kerap terjadi dalam distribusi LPG 3 kg, yaitu kelangkaan, perbedaan harga, dan ketidaktepatan sasaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno menyampaikan, aturan baru tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari lonjakan harga di tingkat pengecer dan memastikan subsidi LPG benar-benar diterima oleh yang berhak.
“Sebenarnya kalau produk subsidi, harganya harusnya sama. Dengan kebijakan tanpa pengecer ini, harga bisa lebih terkendali sesuai ketetapan pemerintah,” ujar Sumarno saat membuka acara Sosialisasi Kebijakan Penyaluran LPG 3 Kg di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Tengah, Kamis (30/1/2025).
2. Mengharapkan tidak ada kelangkaan
Sumarno menegaskan, tujuan utama kebijakan itu adalah memastikan distribusi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran.
“Gas melon ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, sehingga tidak boleh digunakan oleh golongan yang tidak berhak. Siapa yang berhak memperoleh, itulah yang akan mendapatkan. Jangan sampai subsidi ini dimanfaatkan oleh mereka yang seharusnya tidak mendapatkannya,” tambahnya.
Dengan harga yang dikendalikan dan distribusi yang lebih terstruktur, pemerintah berharap tidak akan ada lagi kelangkaan di lapangan. Sumarno meminta para kepala desa dan lurah yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut untuk segera menyampaikan informasi ini kepada warganya.
“Mudah-mudahan kebijakan ini bisa berjalan dengan baik, terutama di desa-desa, mengingat pemanfaatan LPG 3 kg mayoritas berada di wilayah pedesaan,” katanya.
3. Pertamina siap dukung kebijakan pemerintah
Pelaksana Tugas Kepala Disperindag Jateng, Sakina Rosellasari mengungkapkan, sosialisasi itu diikuti oleh 695 peserta dari berbagai daerah, baik secara daring maupun luring. Ia mengharapkan adanya perubahan pola distribusi sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat.
“Diharapkan perubahan ini tidak menimbulkan panic buying dan masalah di daerah. Masyarakat tetap bisa mendapatkan gas dengan harga yang sesuai ketentuan,” ujarnya.
Area Manager Communication, Relations, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan mengungkapkan, pihaknya siap menjalankan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah pusat dan daerah.
“Masyarakat diimbau untuk membeli langsung di pangkalan resmi LPG 3 kg karena harga yang dijual di sana sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing,” jelasnya, Senin (3/2/2025).
3. Warga masih kesulitan beli LPG 3 kg
Sebagai informasi, distribusi LPG 3 kg di Jawa Tengah didukung oleh 757 agen dan 55.715 pangkalan yang tersebar di 8.564 desa. Dengan kata lain, setiap desa rata-rata memiliki enam pangkalan yang siap melayani kebutuhan masyarakat.
"Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem distribusi yang lebih adil dan terkendali, sekaligus menjamin bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang paling membutuhkannya," aku Taufiq.
Terpisah, kondisi kelangkaan LPG 3 kg masih dirasakan oleh masyarakat pada Senin (3/2/2025). Salah satu warga Mranggen, Demak, Sutrisno mengaku kesulitan membeli gas melon, baik di tingkat pengecer maupun agen.
"Susah mendapatkan gas LPG 3 kg. Beli di warung-warung kosong, tidak ada stok. Di agen juga sama. Bingung, masa harus ke SPBU? Belum lagi kalau ke SPBU lokasinya jauh," ucapnya yang ikut berharap kelangkaan LPG 3 kg tidak terjadi lagi.