Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Harga Tes PCR Turun, Gibran Siap Tambah Kapasitas Uji Spesimen

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menurunkan harga tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di kisaran Rp450 ribu - Rp550 ribu dan menginstruksikan hasil tes RT-PCR dikeluarkan maksimal 24 jam.

Menanggapi kebijakan tersebut Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka mendukung kebijakan tersebut.

1. Tunggu arahan dari pusat

Ilustrasi. Pengoperasian laboratorium PCR COVID-19. (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Penurunan harga PCR tersebut ditanggapi langsung oleh putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut, Gibran mengatakan siap melaksanakan kebijakan tersebut dan sedang menunggu arahan pusat.

“Kalau instruksinya dibikin murah dan dipercepat akan kami laksanakan. Tidak masalah,” ujarnya kata Gibran, Selasa (18/8/2021).

2. Siap tambah uji spesimen

Alat PCR di RS Pertamina Balikpapan (IDN Times/Hilmansyah)

Untuk mempercepat tracing di Kota Solo, Gibran mengaku siap untuk menambah kapasitas uji spesimen di laboratorium RSBK yang sebelumnya hanya mampu menguji sebanyak 100 spesimen per hari.

“Nggak masalah. Kalau perintahnya seperti itu, nanti kita usahakan tambah,” katanya.

Saat ini, jumlah testing di Kota Solo masih cukup tinggi, kendati demikian Pemkot Solo masih memiliki kendala verifikasi data yang disebabkan adanya sedikit perbedaan pada beberapa data.

3. Solo masih masuk PPKM Level 4

Walikota Solo, Gibran Rakabuming. Dok/Humas Pemkot Solo

Saat ini, Kota Solo masih masuk katagori PPKM Level 4, kendati angka terkonfirmasi Covid-19 turun, Gibran menilai hal ini disebabkan adanya perbedaan data dan masih tingginya kasus di beberapa kawasan aglomerasi.

"Kita masih mengacu pada inmen," pungkasnya.

Gibran berharap masyarakat bersabar dan turut serta membantu pemerintah dalam penanggulangan COVID-19.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bandot Arywono
Larasati Rey
Bandot Arywono
EditorBandot Arywono
Follow Us