Ijab di Penjara, Napi Narkoba Ini Berikan Cincin Kawin ke Pujaan Hatinya

Semarang, IDN Times - Seorang narapidana kasus narkoba melangsungkan akad nikah di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang, Senin (13/11/2023).
Narapidana berinisial RS tersebut menikah dengan sang kekasih dengan disaksikan penghulu KUA Ngaliyan di Aula Lapas Kedungpane.
1. Akad nikah disaksikan keluarganya

Informasi yang dihimpun dari Lapas Kedungpane, akad nikah dilakukan disaksikan oleh keluarga narapidana serta petugas lapas.
“Menikah adalah anjuran dari agama, kepada mempelai. Niatkan dengan lurus dan hanya semata-mata mengharap ridho dari Allah. Untuk meningkatkan taqwa dengan melaksanakan perintahnya serta menjauhi larangannya," ucap seorang penghulu.
2. RS berikan cincin kawin 2 gram

Dalam prosesi pernikahan tersebut, RS menggelar akad nikah dengan memberikan mas kawin seperangkat alat salat dan sebuah cincin seberat 2 gram.
RS mengaku sangat senang dapat melangsungkan pernikahan walaupun masih berada di jeruji.
"Alhamdulillah saya senang, dapat diberikan izin dari lapas, persyaratan mudah dan semua lancar. Semakin lama saya menghalalkan dia, akan menjadi dosa jika berdampingan, selagi ada kesempatan maka saya usahakan," akunya.
3. RS merupakan napi yang divonis 5 tahun

Berdasarkan pengakuan RS, dirinya merupakan terpidana kasus narkotika yang divonis lima tahun penjara. Kini RS sedang menjalani pidana 6 bulan.
Kepala Lapas Kedungpane, Usman Madjid mengatakan lapasnya memang memberikan hak yang sama terhadap narapidana.
"Jika ada yang ingin melangsungkan pernikahan, cukup mengajukan permohonan ke lapas. Persyaratannya pun juga mudah, keluarga dapat membuat surat permohonan dan surat penjamin," tuturnya.