Semarang, IDN Times - PT Pertamina (Persero) terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati peraturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Salah satunya adalah tidak diperbolehkan mengisi BBM menggunakan jeriken, jika dilanggar dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran saat pengisian.
Seperti yang terjadi di SPBU 44.562.09 Candiroto, Temanggung-Jawa Tengah. Kebakaran terjadi saat pengisian BBM ke jeriken. Akibatnya hingga saat ini SPBU masih berhenti beroperasi. Penghentian operasional sebagai bentuk pembinaan Pertamina kepada pengelola sekaligus peningkatan kemampuan terhadap seluruh operator dan pengawas SPBU dalam penanggulangan kejadian kebakaran.
Pertamina mencoba menjelaskan alasan di balik pelarangan pengisian BBM menggunakan jeriken. Silahkan dicermati.