Jadi Tersangka! Kaprodi PPDS Anestesi, Kepala Staf dan Dokter Z, Gak Ditahan

Semarang, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengatakan belum melakukan penahanan terhadap Kaprodi Anestesi FK Undip dr Taufik Eko Purnomo, Kepala Staf PPDS Sri Maryani dan dokter senior PPDS inisial Z meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian dokter PPDS ARL.
Dari pengakuan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, pihaknya tidak menahan mereka lantaran masih melihat beberapa kajian yang dilakukan para penyidik Ditreskrimum.
"Belum ditahan karena pertimbangan penyidik. Kita lihat penyidik bagaimana perannya. Kita lihat perkembangan," ungkap Artanto saat doorstop di markasnya, Selasa (24/12/2024).
Pihaknya beralasan proses penahanan ketiga tersangka masih menunggu penyusunan berkas perkara mereka komplit.
Para penyidik juga masih melakukan pemberkasan BAP kasus kematian dokter ARL supaya bisa segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkas perkaranya masih dilengkapi dari penyidik. Ya nanti dilengkapi untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Alasan lainnya ketiga tersangka tidak ditahan adalah karena mereka bersikap kooperatif. "Prinsipnya kooperatif," sambungnya.
Walau secara keseluruhan tahapan penyidikan kasus kematian dokter ARL dan penetapan tersangka berjalan sangat lama, tetapi ia memastikan bahwa semuanya tetap berjalan normal.
"Tidak ada kendala dan penyidikan berjalan normal. Saksi ada 36 orang," terangnya sembari menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berupa uang tunai sebanyak Rp90,7 juta.
Adapun pasal berlapis yang dikenakan adalah Pasal 368, Pasal 378 Pasal 365.



















