Semarang, IDN Times – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai mengubah tata kelola industri garam rakyat. Upaya ini dilakukan agar petambak tidak lagi hanya menjual garam krosok dengan harga murah ke luar daerah.
Melalui pembentukan Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR), garam hasil produksi petambak akan diolah terlebih dahulu di daerah asal sebelum dipasarkan. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus pendapatan petambak garam.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Pergaraman Daerah, yang disebut menjadi regulasi pertama di Indonesia yang mengatur tata kelola dan hilirisasi garam daerah.
