Para petugas dan direksi DJKA juga melihat dengan dekat data evaluasi perbaikan sarana jalur perlintasan kereta api. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Menurut Kahar, bilamana memang Sudewo dinilai tak bersalah dalam kasus ini, KPK sudah seyogyanya menjelaskan kepada publik, peran yang bersangkutan dalam kasus ini seperti apa.
“Kami berharap, penegakan hukum dilakukan secara benar, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum dilakukan dengan asas equality before the law, semua sama di depan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), kemarin.
Perwakilan Germas PP menyampaikan, KPK dinilai telah cukup memiliki bukti keterlibatan Sudewo, politikus Gerindra mantan anggota Komisi V DPR yang kini menjadi Bupati Pati terpilih tersebut.
Penyitaan uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo sudah menjadi bukti keterlibatan yang bersangkutan, dalam pusaran kasus suap dan korupsi ini.
"KPK jangan tebang pilih, penerima suap yang lain sudah jadi tersangka dan diseret ke persidangan," katanya.