Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Lahan Makam Menipis, Pemkot Semarang Desak Pengembang Serahkan PSU

Kota Semarang
Lahan Makam Menipis, Pemkot Semarang Desak Pengembang Serahkan PSU
Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Semarang. (IDN Times/bt)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Empat dari 15 TPU yang dikelola Pemkot Semarang—Kesambi Sompok, Kembangarum, Trunojoyo, dan Dadapan—sudah penuh dan hanya melayani pemakaman tumpang bagi keluarga pemilik makam.
  • Pemkot mendesak pengembang menyerahkan PSU berupa lahan makam; Perda mewajibkan penyediaan minimal 2 persen luas perumahan, dengan syarat sesuai tata ruang, aman bencana, dan memiliki akses jalan.
  • Selain mencari lahan baru, Pemkot membenahi TPU melalui penataan lingkungan, digitalisasi layanan, mobil jenazah bertarif resmi, serta peningkatan kapasitas petugas untuk menjaga ketersediaan layanan jangka panjang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Semarang, IDN Times – Ketersediaan lahan pemakaman menjadi tantangan baru seiring pertumbuhan penduduk Kota Semarang. Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kini mempercepat penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU), termasuk mendesak pengembang perumahan menyerahkan lahan makam kepada pemerintah untuk mengantisipasi kebutuhan jangka panjang.

1. Empat TPU hanya layani makam tumpang

makam, pemakaman, makam semarang, TPU.jpeg
Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Semarang. (IDN Times/bt)

Saat ini, dari 15 TPU yang dikelola Pemkot Semarang, empat di antaranya sudah tidak lagi menerima pemakaman baru karena kapasitasnya penuh.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati, mengatakan, empat TPU yang telah penuh adalah TPU Kesambi Sompok, TPU Kembangarum, TPU Trunojoyo, dan TPU Dadapan.

Keempat lokasi tersebut kini hanya melayani pemakaman sistem tumpang bagi keluarga yang telah memiliki makam di area tersebut.

“Pelayanan pemakaman adalah kebutuhan dasar masyarakat yang harus dijamin pemerintah. Maka itu, kami tidak hanya menata pengelolaan TPU yang ada, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan penyediaan lahan makam agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi, baik hari ini maupun di masa mendatang,” ungkapnya, Sabtu (8/8/2026).

2. Desak pengembang perumahan serahkan PSU

makam, pemakaman, makam semarang, TPU.jpeg
Ilustrasi tempat pemakaman umum (TPU) di Kota Semarang. (IDN Times/bt)

Sementara itu, pemakaman baru diarahkan ke TPU lain yang masih memiliki ketersediaan lahan. Untuk menjaga ketersediaan lahan pemakaman di masa depan, Pemkot Semarang mendorong pengembang perumahan segera menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), termasuk lahan pemakaman umum.

Sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, pengembang wajib menyediakan lahan pemakaman umum minimal dua persen dari luas kawasan perumahan yang dikembangkan.

“Kami mengajak seluruh pengembang perumahan yang belum menyerahkan PSU, khususnya lahan pemakaman umum, untuk segera memenuhi kewajibannya. Penyerahan tersebut bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga merupakan kontribusi nyata dalam menyediakan fasilitas publik yang akan dimanfaatkan masyarakat Kota Semarang,” katanya.

Menurut Murni, lahan yang diserahkan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, mulai dari sesuai tata ruang, tidak berada di kawasan rawan banjir dan longsor, memiliki struktur tanah yang layak, hingga didukung akses jalan yang memadai.

3. Pemkot benahi layanan TPU dan digitalisasi pemakaman

Pemakaman pasien meninggal COVID-19 di TPU Jatisari Mijen Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.
Pemakaman pasien meninggal COVID-19 di TPU Jatisari Mijen Kota Semarang. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Selain menyiapkan lahan baru, Pemkot Semarang juga melakukan berbagai pembenahan layanan pemakaman. Upaya tersebut meliputi penataan lingkungan TPU agar lebih asri, pengembangan layanan berbasis digital, penyediaan layanan mobil jenazah dengan tarif resmi sesuai Perda Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2023, hingga peningkatan kapasitas petugas lapangan.

“Komitmen kami adalah menghadirkan layanan pemakaman yang tertib, transparan, dan humanis. Melalui penataan TPU, peningkatan kualitas layanan, serta dukungan penyediaan lahan baru, kami ingin memastikan setiap warga memperoleh pelayanan yang layak ketika menghadapi masa duka,” ujar Murni.

Disperkim menilai kebutuhan lahan pemakaman akan terus bertambah seiring pertumbuhan jumlah penduduk dan perkembangan kawasan permukiman di Kota Semarang.

Karena itu, optimalisasi TPU yang ada dan percepatan penyerahan lahan makam dari pengembang dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan layanan pemakaman tetap tersedia bagi masyarakat dalam jangka panjang.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More